Potretkota.com - Kepatuhan pegawai Kejaksaan khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) patut diacungi jempol.
Masing-masing pejabat telah melaporkan terakhir Desember 2022, diantaranya Kepala Kejati Jatim Mia Amiati Rp3.705.227.341 dan Wakil Kepala Kejati Jatim Jehezkiel Devy Sudarso Rp4.057.050.000.
Baca Juga: Laporan Harta Kekayaan Direktur RSUD Karsa Husada Batu Muhamad Rizal Tembus Rp8 Miliar
Kepala Seksi Intelijen Kejati Jatim Windhu Sugiarto Rp3.177.215.000, Asisten Pengawasan (Aswas) Edi Handojo Rp4.940.000.000, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Agustian Sunaryo Rp4.052.500.000.
Zulbahri Bachtiar Asisten Intelijen Kejati Jatim terakhir melapor Desember 2021, Rp2.201.256.509 dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara I Gede Putu Astawa Rp490.850.000, Asisten Pembinaan Erich Folanda Rp5.015.118.745, Kepala Bagian Tata Usaha Farriman Isandi Siregar Rp4.745.000.000.
Baca Juga: AKBP Jazuli Dani Irawan Klaim Salah Input Data LHKPN
Hanya beberapa pejabat yang belum terpantau melaporkan harta kekayaan, yakni Asisten Pidana Militer Hadi Pangestu dan Asisten Pidana Khusus Ardito Muwardi. Mantan Asisten Intelijen Kejati Gorontalo ini terakhir melapor hartanya Rp429.876.000 tahun 2018 lalu.
Saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023) Windhu Sugiarto yang juga menjabat Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) mengaku, secara data semua sudah melapor. Namun, jika belum melapor ada sanksi tersendiri dari Aswas Kejati Jatim.
Baca Juga: Harta Kekayaan Basuki Satpol PP Kota Pasuruan Layak Disorot
"Secara sistem mungkin belum, tapi secara fisik sudah. Kalau belum melapor, ada sanksi sendiri karena itu wajib," jelas Windhu Sugiarto. (Hyu)
Editor : Redaksi