Potretkota.com - Lawyer berkantor di Rungkut Surabaya, Laurenzius Compernikus Sampela Sembiring alias Oyen jadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (8/8/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho mengatakan, terdakwa Laurenzius Compernikus Sampela Sembiring didakwa karena merintangi penyidikan disertai pemberian keterangan palsu pada saat sidang perkara suap pengerjaan proyek yang menjerat Bupati Kabupaten Buru Selatan Maluku Tagop Sudarsono Soulisa, tahun 2019 sampai tahun 2022 di kantor Law Firm kawasan Rungkut Surabaya.
Baca Juga: Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Ponorogo Dihukum hingga 6 Tahun 6 Bulan Penjara
“Jadi terdakwa ini membuat skenario seolah-olah pemberian uang gratifikasi itu adalah bentuk investasi,” jelas Taufiq Ibnugro.
Sedangkan Johny Rynhard Kasman sopir Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dibuat soalah-olah pegawai karyawan dikantor hukum Law Firm kawasan Rungkut Surabaya.
Baca Juga: Advokat Sebut Terdakwa Rugi Miliaran di Proyek TPA Winongo, Jaksa KPK: Hanya Klaim Sepihak
“Jadi itu diolah investasi antara Ivana Kwelju, Rynhard Kasman dan terdakwa. Padahal dia (terdakwa) tau kalau itu merupakan suap dari Ivana ke Bupati,” tambah Taufiq Ibnugro, hal itu terjadi saat proses penyidika maupun persidangan.
Semua terungkap pada saat persidangan di Ambon. “Ivana Kwelju menyampaikan bahwa itu tidak benar semua, itu merupakan rekayasa dari terdakwa,“ imbuh Taufiq Ibnugro.
Baca Juga: Sidang CSR TPA Winongo Madiun Ungkap Proyek Fiktif di Dinas PUPR
Karena proses skenario berada di Surabaya, Laurenzius Compernikus Sampela Sembiring disidangkan di PN Tipikor Surabaya. JPU KPK saat ini menjerat terdakwa yang akrab disapa Oyen dengan Pasal 21 dan pasal 22 Undang-undang tindak pidana korupsi. (Hyu)
Editor : Redaksi