Warga Minta Mafia Tanah Tambaksari Dihukum

avatar potretkota.com
Rapat Warga Menyoal Mafia Tanah Tambaksari
Rapat Warga Menyoal Mafia Tanah Tambaksari

Potretkota.com - Sejumlah warga Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil memproses dugaan mafia tanah yang ada di tempatnya. Pasalnya jika dibiarkan akan semakin merajalela dan menguasai lahan negara yang digarap oleh warga sekitarnya.

Eko Wibowo (45) Warga Tambaksari menyampaikan warga sekitar yang mengelola lahan Redistribusi berpuluh puluh tahun kini semakin was-was adanya belum terprosesnya dugaan mafia tanah inisial PA yang terjadi di Desa Tambaksari. "Sebab jika dibiarkan, tanah yang di garap oleh warga akan dikuasainya," kata Eko, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri

PA terdeteksi bukan warga Desa Tambaksari melainkan warga Lawang, Kabupaten Malang yang berprofesi sebagai guru sekolah. Dan dia tidak pernah menggarap lahan perkebunan di Desa Tambaksari. Akan tetapi sangat aneh bisa memiliki sertifikat tanah pada program Redistribusi di Desa Tambaksari kurang lebih puluhan hektar.

Senada disampaikan oleh Nasib Harmanto (45) warga Dusun Gunung Malang. Menurutnya, tanah pertama kali digarap oleh Abu Maskud dan kemudian tanah tersebut diganti rugi garapan olehnya lalu di ajukan ke program Redistribusi tanah, tiba-tiba setelah terbit sertifikat tanah muncul atas nama inisial NH. "Dan NH juga bukan asli warga Tambaksari, melainkan orang luar yang mengaku sebagai LBH," ungkapnya.

Hermanto juga menjelaskan, NH itu mulanya membantu Kepala Desa Tambaksari, Jatmiko dalam kepengurusan program Redistribusi. Akan tetapi Kepala Desa itu melakukan penarikan biaya sertifikat sebesar Rp 2.400 per-meter. Sehingga jika dikalikan perhektar menjadi Rp24 juta. Sementara program Redistribusi tanah tersebut gratis di biayai oleh pemerintah. Atas hal itu, Kepala Desa Tambaksari dilaporkan terkait Pungli oleh warga dengan didampingi LSM Pusaka yang kemudian ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik

"Jadi jika dampak tersebut ada pihak-pihak yang mendesak BPN untuk membatalkan sertifikat tanah secara keseluruhan, artinya bukan hanya sertifikat yang diterbikan atas nama pelaku mafia tanah dan hal ini jelas bertentangan serta menciderai masyarakat yang telah memperoleh sertifikat dengan cara yang benar berdasarkan regulasi yang ada," tutup Hermanto.

Sementara LSM Pusaka, Lujeng Sudarto menyampaikan dari kronologi yang disampaikan oleh warga, maka kasus pungli pada program redistribusi tanah di Tambaksari sudah seharusnya pihak penyidik Kejaksaan untuk mengembangkanya. Penyidik Kejaksaan juga harus menjerat dalang mafia tanah di Tambaksari. Karena dugaan pungli tersebut harus dijadikan pintu masuk untuk membuka jaringan mafia tanah dan aliran dana punglinya.

Baca Juga: Bos Kontraktor Ini Diperiksa Hakim Tipikor Surabaya Awal Tahun 2026

Tidak hanya itu, pemohon sertifikat yang memberikan keterangan palsu dalam surat pernyataan penguasaan lahan secra seporadik harus dinyatakan bersalah sebagaimana di maksud dalam pasal 35 huru (o) Permen ATR/BPN no 21 tahun 2020 yang berbunyi “Pembatalan produk hukum karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis disebabkan: terdapat putusan pengadilan pidanayang membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan, penipuan, penggelapan dan atau perbuatan pidana lainnya”.

Kemudian, pemohon yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan PP 24 tahun 1997, Perpres no 86 tahun 2018, tidak dapat dibatalkan karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan pemohon. (Mat)

Berita Terbaru