Potretkota.com - Terdakwa Bambang Soedjatmiko melalui kuasa hukumnya Johanes Dipa Widjaja meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro tidak tebang pilih dalam mengungkap dugaan korupsi Pembangunan Jalan Desa di Desa Cendono, di Desa Kebonagung, di Desa Kendung dan di Desa Kuncen Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, tahun 2021 lalu.
Dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalan dibeberapa wilayah Kecamatan Padangan Bojonegoro ini banyak mengalami kejanggalan, lantaran hanya satu terdakwa Bambang Soedjatmiko yang hanya dijadikan terdakwa.
Baca Juga: Para Tergugat Gelar Akademik Tak Pernah Hadir Saat Sidang Mediasi
"Kami minta tidak tebang pilih dalam mengungkap kasus ini bila memang ditemukan unsur korupsi dalam pembangunan jalan di delapan desa Kecamatan Pandangan Bojonegoro," terang Dipa sapaan akrab pengacara terdakwa Bambang Soedjatmiko, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (28/8/2023).
Sebelumnya, saksi Retno Wulandari Kepala dinas PU Bina Marga Dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro mengungkap, tidak mengetahui mekanisme proyek BKK harus melalui lelang atau swadaya. "Dinas PU hanya melakukan monitoring pekerjaan fisik, proyek jalan aspal dan beton," terangnya.
Baca Juga: LLDIKTI Wilayah VII Telaah Perkara Gelar Anggota DPRD Bojonegoro
Saksi Retno Wulandari juga mengungkapkan, dasar PU menyebut proyek tahap satu selesai setelah adanya analisa dari Inspektorat. "Dalam hal kerugian, Kades yang bertanggungjawab sebagaimana naskah perjanjian antara PU dengan Desa," ujarnya.
Untuk diketahui, Bambang Soedjatmiko telah melakukan pekerjaan infrastruktur di beberapa desa Kecamatan Padangan. Diantaranya, Desa Cendono Rp869.550.000, Desa Kuncen Rp594.550.000, Desa Kebonagung Rp334.455.000, Desa Kendung Rp297.275.000, Desa Dengok Rp863.115.000, Desa Prangi Rp1.165.175.000, Desa Purworejo Rp1.262.305.000, Desa Tebon Rp970.970.000.
Baca Juga: Sukur Priyanto DPRD Bojonegoro Klaim Gelar Akademik D3 ke S1 Tak Linier Cuma Setahun Tetap Sah
Dalam pelaksanaan, terkumpul biaya total Rp6.375.395.000. Setelah dilakukan audit pekerjaan infrastruktur untuk pembangunan jalan rigid beton ditemukan kerugian negara Rp1,6 miliar.
Ada sisa anggaran yang sudah dikembalikan, diantaranya Desa Dengok Rp130 juta, Desa Prangi Rp200.705.000, Desa Tebon Rp297.300.000 dan Desa Purworejo Rp100.025.000. (Hyu)
Editor : Redaksi