Pegawai PT Antam Rugikan Negara Rp92.257.257.820

avatar potretkota.com
Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto
Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto

Potretkota.com - Endang Kumoro Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 1, Misdianto selaku Administrator/Back Office PT ANTAM dan Ahmad Purwanto staf PT ANTAM jadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (29/8/2023).

Mereke bertiga tahun 2018 lalu, telah menyerahkan emas batangan kepada terdakwa lain Eksi Anggraeni dengan nilai total Rp92.257.257.820.

Baca Juga: Indonesia Kerjakan Kapal Selam Scorpene

Dalam jumlah kerugian negara Rp92.257.257.820, dirinci Eksi Anggraeni mendapat Rp90.678.155.696, Endang Kumoro menerima satu mobil Innova warna hitam tahun 2018 Nopol B-2930-TZM, uang Rp60 juta dan emas 50 gram. Untuk Misdianto, menerima satu mobil Innova warna putih tahun 2018 Nopol N-1273-FG, uang Rp515 juta dan uang Dollar Singapura (SGD) 22.000. Sedangkan Ahmad Purwanto mendapat bagian Rp270 juta. (Hyu)

Baca Juga: PLN Pasuruan Ajak Industri dan Pengusaha Beralih ke Mobil Listrik

Berita Terbaru