Potretkota.com - Endang Kumoro Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 1, Misdianto selaku Administrator/Back Office PT ANTAM dan Ahmad Purwanto staf PT ANTAM jadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (29/8/2023).
Mereke bertiga tahun 2018 lalu, telah menyerahkan emas batangan kepada terdakwa lain Eksi Anggraeni dengan nilai total Rp92.257.257.820.
Baca Juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak
Dalam jumlah kerugian negara Rp92.257.257.820, dirinci Eksi Anggraeni mendapat Rp90.678.155.696, Endang Kumoro menerima satu mobil Innova warna hitam tahun 2018 Nopol B-2930-TZM, uang Rp60 juta dan emas 50 gram. Untuk Misdianto, menerima satu mobil Innova warna putih tahun 2018 Nopol N-1273-FG, uang Rp515 juta dan uang Dollar Singapura (SGD) 22.000. Sedangkan Ahmad Purwanto mendapat bagian Rp270 juta. (Hyu)
Baca Juga: Kejaksaan Simpan Uang Korupsi Komisaris PT DJA Rp3,5 Miliar
Editor : Redaksi