Potretkota.com - Reny Agustin operator Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 Bojonegoro, tahun 2020-2021, dalam persidangan mengungkapkan telah menerima aliran Rp15 juta lebih.
“Dari perhitungan Kejaksaan, saya menerima honor Rp15 juta lebih,” ucap Reny Agustin, Senin (4/9/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. BERITA TERKAIT: Takut Dibui, Kepsek SMPN 6 Bojonegoro Sarwo Edi Kembalikan Rp39,5 Juta
Baca Juga: Surabaya dan Darurat Pendidikan Afektif di Era Disrupsi
Perempuan yang menjabat sebagai operator SMP Negeri 6 Bojonegoro ini mengaku bersalah, lantaran telah mencetak kwitansi sendiri tanpa adanya nota, diantaranya pembelian pupuk kandang, obat-obatan, dan sebagainya. “Saya tau itu salah,” singkatnya.
Alasan disampaikan Reny Agustin, semua karena menjalankan perintah almarhum Lasiran, Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Bojonegoro. “Katanya (almarhum Lasiran) harus diserap semua,” tambahnya.
Baca Juga: ARSAS Soroti Rasa Keadilan dalam Seleksi PPDB Surabaya 2026
Uang BOS yang sudah diterima, oleh Reny Agustin hingga saat ini belum dikembalikan ke negera sebagai bentuk kerugian. “Karena saya sudah ditetapkan tersangka terlebih dahulu,” urainya.
Mendapati hal ini, Ketua Majelis Hakim Halima Umaternate SH MH meminta agar terdakwa segera mengembalikan honor dari BOS yang sudah diterima Reny Agustin. “Kamu belum terlambat mengembalikan kerugian negara. Kalau sudah dikembalikan, ini nanti jadi bahan pertimbangan kami untuk membuat putusan,” tuturnya.
Baca Juga: Gus Ofi Pasuruan Terima Aliran Dana Hibah PKBM Rp606 Juta
Sementara, Edi Santoso Guru Jasmani dan Olahraga yang merangkap Bendahara BOS SMP Negeri 6 Bojonegoro membenarkan jika perbuatnnya atas perintah almarhum Lasiran. “Saya dan operator dipanggil kepala sekolah, ada perintah,” akunya. (Hyu)
Editor : Redaksi