Potretkota.com - Panitia redistribusi tanah di Desa Tambaksari Kabupaten Pasuruan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (8/9/2023).
Mereka semua adalah warga Desa Tambaksari. Antara lain, Sutomo, Arsono, Toyek, Carito, Sukidi, Taji Totok dan Wujud Lestari.
Baca Juga: Suhar Pensiunan Polsek Kenjeran Dituntut 5 Tahun Penjara
Dalam kesaksian, Taji Totok mengaku, program redistribusi tanah, ada pendaftaran, pengumpulan data, biaya proposal, biaya patok, peta dan pengukuran. Pendampingan dilakukan oleh Gerakan Masyarakat (Gema) Perhutanan Sosial (PS) Indonesia.
"Saat itu pembahasan dilakukan dirumah Ketua Gema, Bu Fikri di Jawa Tengah," ucap Taji Totok.
Taji Totok sendiri tidak mengetahui, jika redistribusi tersebut tidak memiliki Peraturan Desa (Perdes) dan kerjasama antara Gema PS Indonesia yang diketuai oleh Siti Fikriyah Khuriyati dan Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP). "Saya tidak tau," singkatnya, percaya saya karena saat pembahasan di Kantor Desa ada pihak Kecamatan, Kepolisian.
Baca Juga: Terpidana Ngatmisih Akui Saat Kerja Terdakwa Suhar Biasa Panggil Mbakyu, Hakim: Istimewa
Meski tidak memiliki Perdes, tatap saja redistribusi dipungut oleh panitia dengan cara membayar cicilan 30 persen, 30 persen dan 40 persen. Namun nyatanya, warga membayar tidak utuh, ada yang Rp750 ribu, Rp900 ribu, Rp3 juta, hingga Rp12,5 juta. "Biaya tergantung luasan," ujar Taji Totok.
Uang yang terkumpul, kemudian diberikan Sekretaris Gema PS Indonesia Hanafiah An dirumah panitia Jatmiko, warga Tambaksari, Kabupaten Pasuruan. "Ada yang bayar tunai, ada yang transfer," imbuhnya.
Baca Juga: Nama Terdakwa Suhar Muncul Saat Pergantian Kepala BPN Bangkalan
Sementara, terdakwa Jatmiko Kades Tambaksari, Cariadi Ketua Kelompok Pemohon dan Suwaji Koordinator Gema PS Indonesia wilayah Jawa Timur mengaku, pembahasan iuran Rp2400 permeter bidang tanah dilakukan di Pendopo Desa Tambaksari. Rp2000 untuk sertifikat dan Rp400 untuk BPHTP. "Waktu bahas Rp2400 itu ada Camat, Polisi dan sebagainya," tutupnya.
Sementara, terdakwa Jatmiko Kades Tambaksari, Cariadi Ketua Kelompok Pemohon dan Suwaji Koordinator Gema PS Indonesia wilayah Jawa Timur mengatakan, di rumah Siti Fikriyah Jawa Tengah, hanya membahas program redistribusi tanah, pendaftaran, pengumpulan data dan sebagainya. "Dirumah Bu Siti Fikriyah tidak membahas biaya Rp2400," pungkasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi