Kejari Pasuruan Belum Bersikap

Pengacara Terindikasi Sembuyikan Buronan Siti Fikriyah Khuriyati

avatar potretkota.com
JPU Dimas Rangga Ahimsa SH
JPU Dimas Rangga Ahimsa SH

Potretkota.com - Warga Desa Tambaksari dalam persidangan pungutan liar (pungli) redistribusi tanah yang seharusnya gratis menjelaskan, uang yang diambil dari masyarakat atau pemohon sudah dikembalikan Siti Fikriyah Khuriyati Ketua Gerakan Masyarakat (Gema) Perhutanan Sosial (PS) Indonesia, melalui kuasa hukumnya berinisial AR cs. BACA JUGA: Rekayasa Parkara Suap, Lawyer Oyen Jadi Pesakitan

Dalam keterangan Sukidi salah satu saksi yang pertama membongkar pengembalian uang mengaku, kuasa hukum berinisial AR cs mendatangi pelapor Eko Wibowo. Tujuannya, agar uang pungli kembali dibagikan ke masyarakat atau pemohon redistribusi tanah Tambaksari.

Baca Juga: 55 Pejabat Dimutasi Wali Kota Pasuruan

Tidak hanya Sukidi, saksi lain yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan juga menyebutkan, beberapa orang mengabil uang yang sudah dipungut Siti Fikriyah Khuriyati dirumah Eko Wibowo.

Tidak hanya Eko Wibowo yang ikut mengembalikan uang, ada nama Aini dan Rakim. “Awalnya pihak Bu Siti mendatangi Bu Lurah, tapi ditolak. Terus kerumah Pak Jadi, juga ditolak. Kemudian ke rumah Pak Bowo,” terang salah satu warga yang ikut proses persidangan.

Mendapati hal ini, JPU Dimas Rangga Ahimsa bingung atas pengembalian uang yang dimaksud saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Terlebih status Siti Fikriyah Khuriyati merupakan buronan Kejaksaan.

Baca Juga: Reklame Rokok yang Roboh di Depan RSUD Bangil Diduga Ilegal

Menurut JPU Dimas Rangga Ahimsa SH, penetapan tersangka Siti Fikriyah Khuriyati jauh sebelum proses pendaftaran sidang, Senin 24 Juli 2023, dengan terdakwa Jatmiko Kades Tambaksari, Cariadi Ketua Kelompok Pemohon dan Suwaji Koordinator Gema PS Indonesia wilayah Jawa Timur.

“Bu Siti ini awalnya kami panggil sebagai saksi, beberapa kali dipanggil sebagai saksi tidak datang. Kami bahkan umumkan dimedia massa. Bahkan sampai jemput bola di Jawa Tengah, tapi setelah itu kami panggil tidak pernah datang,” jelas Dimas.

Baca Juga: Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Reklame Rokok Roboh di Depan RSUD Bangil Pasuruan

Namun, dalam proses persidangan, JPU Kejari Pasuruan mendapati keterangan dari beberapa saksi ada pengembalian uang redistribusi tanah Desa Tambaksari dari Siti Fikriyah Khuriyati melalui pengacara inisial AR cs. “Harusnya kejaksaan dilibatkan dalam pengembalian uang, karena ini untuk kepentingan persidangan,” ungkap Dimas.

Atas pengembalian uang melalui AR cs, JPU menduga pihak pengacara mengetahui keberadaan buronan Kejaksaan yaitu Siti Fikriyah Khuriyati. Namun, saat ini pihaknya belum menjerat pengacara AR cs karena sudah menyembuyikan tersangka pungli atau membantu pelaku kejahatan yang kini ditangani Kejaksaan. “Kami belum mengambil keputusan untuk itu,” pungkas Dimas. (Hyu)

Berita Terbaru