Potretkota.com - Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah memfinalisasi rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pengawas dan auditor syariah lembaga zakat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur menyampaikan, finalisasi Rancangan SKKNI adalah tonggak sejarah bagi pengelolaan zakat di Indonesia. SKKNI Pengawas dan Auditor Syariah ini akan menjadi panduan utama bagi para pengawas dan auditor syariah.
Baca Juga: Dewan Pendidikan Jatim Ajak Sekolah Ajarkan Siswa Mampu Ubah Sampah Menjadi Berkah
“Finalisasi Rancangan SKKNI adalah tonggak sejarah bagi pengelolaan zakat di Indonesia. SKKNI ini akan menjadi panduan utama bagi para pengawas dan auditor syariah,” ujar Waryono, di Jakarta, Senin (25/9/2023).
Turut hadir dalam finalisasi ini, perwakilan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Biro Hukum Kementerian Agama, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Beredar di Indonesia, 1500 Kartu Remi Aksara Jawa Ludes Terjual
Hadir pulan perwakilan dari BAZNAS RI, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Forum Zakat, Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat, Dewan Pengawas Syariah Lembaga Amil Zakat dari Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), SDN-MUI, serta LSP MUI.
Waryono menjelaskan, SKKNI pengawas dan auditor ini menjadi kebutuhan untuk mewujudkan lembaga zakat yang kredibel dan akuntabel. “Penting untuk memiliki standar nasional kinerja pengawas dan auditor syariah, bagaimana praktik pengawasan bukan di permukaan saja, dan yang lebih penting, mempraktikkannya dalam khazanah budaya. Diperiksa atau tidak diperiksa, harus benar, serta baik dan indah,” ucapnya.
Baca Juga: Teror Penghapusan Berita Digital Jadi Sorotan, Praktisi Tekankan Perlindungan Karya Jurnalistik
Sementara itu, Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Muhibuddin menyampaikan, standardisasi dewan pengawas syariah dan auditor syariah di BAZNAS dan LAZ merupakan sebuah kebutuhan, agar kapasitas kelembagaan meningkat dan mendapat panduan yang lebih baik.
“Pengawas dan auditor syariah di lembaga zakat diharapkan meningkatkan kualitas layanan dan memberi kepercayaan kepada masyarakat, bahwa dana zakat akan dikelola dengan baik sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,” tutur Muhibuddin. (Andayani-Fn/Mr/Hyu)
Editor : Redaksi