Tamzil: Terdakwa Bambang Pemateri Proyek Padangan

avatar potretkota.com
(dari kiri) Farida, Nur Khalim dan Tamzil
(dari kiri) Farida, Nur Khalim dan Tamzil

Potretkota.com - Eks Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kasi PMD) Kecamatan Padangan Tamzil SE menyebut, Bambang Soedjatmiko selaku pemborong proyek Jalan di beberapa desa wilayahnya bekerja merupakan pemateri saja.

Hal itu disampaikan Tamzil saat di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Menurutnya, saat pertemuan dengan Tim Pelaksana (Timlak) di angkringan sekitar Padangan, Bambang Soedjatmiko diundang untuk menjadi pemateri.

Baca Juga: Nama Sae’an Choir P2SEM Muncul di Sidang Hibah Pokir DPRD Jatim

Materi yang disampaikan, dikatakan Tamzil tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis). “Saya hanya meneruskan perintah Camat. Pak Bambang sebagai pemateri memberikan penjelasan mengenai mekanisme lelang, pelaksana pekerjaan dan SPJ,“ katanya saat itu juga ada Sekretaris Kecamatan.

Tidak hanya itu, Tamzil menyebut sebelumnya juga pernah bertemu Bambang Soedjatmiko diruangannya dan juga Kabon Jambu. “Setelah ada pertemuan di pendopo kecamatan, langsung diruangan saya. Diruangan saya membahas tentang sistem lelang. Kalau di Kebon Jambu juga sama, membahas proses pelelangan, pekerjaan dan mutu. Saya ikut bentar tapi keluar,” ujarnya.

Baca Juga: Korlap Pokmas Kusnadi Wilayah Bojonegoro Untung Banyak, Hakim: Orang Ini Belum Tersangka?

Bambang Soedjatmiko setiap ada pertemuan dengan beberapa Kepala Desa (Kades) Kecamatan Padangan, selalu hadir. “Yang undang Pak Bambang itu Pak Camat,” tambah Tamzil, setiap undangan dilakukan secara lisan bukan tertulis.

Namun, meskipun setiap pertemuan membahas tata cara lelang, tetap saja pekerjaan di 8 Desa wilayah Kecamatan Padangan tanpa proses lelang. “Saya tau pekerjaan itu salah, makanya saya selalu mengingatkan kepada kepala desa agar melakukan mekanisme lelang. Saya juga ingatkan Timlak, kalau kesulitan, silahkan berhubungan dengan pak Bambang,” jelas Tamzil.

Baca Juga: Terdakwa Ganjar Pemkot Surabaya Ingat Terima Uang dari PT Arisco Cipta Graha Sarana Rp100 Juta

Soal penarikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), disebut Tamzil sesuai arahan Camat hanya bertugas menginformasikan kepada 8 Kepala Desa agar segera dicairkan. Dalam prosesnya, Tamzil tidak mengetahui jika pencairan tanpa melalui mekanisme RPD (Rencana Penarikan Dana). “Proses pencairan, saya tidak tau. Itu kan langsung ke desa, jadi saya tidak tau,” singkatnya.

Selain Tamzil, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kabupaten Bojonegoro juga memanggil Nur Khalim Kaur Keuangan Desa Prangi, Farida Agustin Ekowati Desa Prangi. Akibat tidak melalui proses mekanisme pelelangan, Negara merugi Rp1,6 miliar. (Hyu)

Berita Terbaru