Korban Masih Usia 10 Tahun

Oknum ASN di Bangkalan Rudapaksa Anak Tiri

avatar potretkota.com
Korban dan ibu didampingi Penasihat Hukum melapor ke SPKT Polres Bangkalan.
Korban dan ibu didampingi Penasihat Hukum melapor ke SPKT Polres Bangkalan.

Potretkota.com – Mastofa (57), warga Karang Pao, Arosbaya, Bangkalan, Madura, bakal berurusan dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangkalan, Madura, Kamis, (19/10/2023). Pasalnya, pria Lansia (Lanjut Usia) ini dilaporkan istrinya Ana Fitriyah (34), atas dugaan tindak pidana rudapaksa yang dilakukan terhadap MVI, anak gadis Ana. 

Bocah 10 tahun yang masih duduk di bangku kelas 4 SD di sebuah sekolah di Bangkalan tersebut, menjadi korban asusila Mastofa sejak masih kelas 3 SD. Mastofa yang tak lain ayah tiri MVI, diketahui masih berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, Madura. Rudapaksa Mastofa pada MVI kerap dilakukan di waktu tengah malam. 

Baca Juga: Belum Ada Respons Penyidik, Kuasa Hukum Ganda Hadi Siap Tempuh Praperadilan

Tindak asusila Mastofa terbongkar setelah MVI bercerita kepada Ana, ibunya. Bahkan, sebelum mendapat pengakuan dari MVI, Ana sendiri sebenarnya sudah curiga dengan gelagat suaminya. Semula, yakni pada Selasa, 17 Oktober 2023, sekitar pukul 03.00 WIB, Ana bangun tidur untuk membersihkan piring di kamar mandi. 

“Saya dengar suara anak saya ini bicara begini, ‘ojo ngono ta lah’ (jangan begitu dong). Itu sebanyak dua kali. Terus saya tetap melanjutkan mencuci piring sampai selesai tanpa menghiraukan ucapan anak saya. Ya saya pikir dia sedang mengigau. Setelah selesai mencuci piring, saya pergi tidur sama suami dan kedua anak saya, laki dan perempuan,” kata Ana, Kamis, (19/10/2023). 

Ketika tidur bersama itu, tangan kanan Mastofa melewati tubuh Ana seakan hendak memeluknya. Namun ternyata tangan kanan Mastofa memeras payudara MVI, sontak Ana terkejut. Keesokan harinya, yakni Rabu, 18 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, Ana berpamitan kepada MVI untuk pergi menjenguk anaknya (kakak MVI) yang ada di Sidoarjo karena sedang sakit. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Ganda Sebut Perkara 'Suka Sama Suka', Bantah Tuduhan Cabul

Mendengar ibunya akan pergi, MVI tiba-tiba menangis dan meminta agar tidak ditinggal sendirian. Agar tidak ditinggal pergi, MVI pun mengatakan kepada Ana, bahwa MVI memiliki rahasia, yang mana rahasia tersebut, MVI kerap diperlakukan tidak senonoh oleh Mastofa. Ana yang terkejut atas pengakuan anaknya itu pun meminta agar MVI menceritakan semuanya. 

“Hari Rabu itu saya pamitan ke anak saya ini buat jenguk sekalian mau rawatin kakaknya yang lagi sakit di Sidoarjo. Terus anak saya ini tanya berapa lama, ya saya jawab sampai kakaknya sembuh. Terus dia nangis sambil bilang gini, saya ada rahasia ma, mau cerita. Ya itu, terus dia cerita kalau dia habis digauli sama papa tirinya. Saya tanya, ngakunya sudah beberapa kali,” ungkap Ana. 

Sementara, penasihat hukum Ana dan MVI, Dodik Firmansyah bersama Fanza menuturkan, setelah menerima aduan dari Ana, pihaknya langsung melakukan pendampingan hukum dan melaporkannya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangkalan, Madura. Selain diterbitkan laporan, Unit PPA juga telah melakukan visum pada korban dan telah dimintai keterangan. 

Baca Juga: Pelatih Karate Cabul Minta Penahanan Ditangguhkan

“Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan asusila yang dilakukan oleh terduga pelaku, yakni ayah tiri korban, sejak korban masih kelas 3 SD. Perbuatan asusila ini terjadi di sejumlah tempat, di Lamongan, Sidoarjo, dan Bangkalan. Nah di Bangkalan ini yang lebih sering dilakukan karena di rumah sendiri. Itu pun dilakukan di waktu tengah malam,” terang Dodik. 

Saat ini, lanjut Dodik, pihak kepolisian telah menerima laporannya, yaitu Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/196/X/2023/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 19 Oktober 2023, atas dugaan tindak pidana perlindungan anak. Dodik berharap, kasus ini agar bisa segera terungkap, dan dilakukan tindakan lebih lanjut. (ASB) 

Berita Terbaru