Potretkota.com - Reysa Yeni Fontiana, jadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(23/10/2023). Perempuan berusia 41 tahun asal Malang yang tingal di Perumahan Royal Residence Surabaya ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran membeli sarang burung wallet dengan cek kosong senilai Rp545.260.000.
Menurut dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Putu Eka Wisniati SH, perkara berawal saat Reysa Yeni Fontiana ingin membeli sarang burung wallet dari Agus Rozak asal Bojonegoro. Terdakwa yang tertarik lalu membayar dengan cek ke Malinda Rosa Arindi istri Agus Rozak. Namun, setelah dicairkan, ternyata cek tersebut kosong.
Baca Juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
Akibat perbuatannya, terdakwa Reysa Yeni Fontiana dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga: Buron Kejaksaan Welly Tanubrata Tertangkap Dirumah Makan
Sementara, Agus Rozak sebagai korban mengaku, peristiwa ini berawal Juli 2022 lalu. Pelaku yang ingin membeli 31 kilo membayar sarang burung wallet Rp545.260.000. “Setelah kami tunggu satu tahun, ternyata tidak dibayar,” ujarnya.
Meski pidana tertap berjalan, Agus Rozak berencana meminta uang kembali dengan jalur perdata. “Kita tunggu hasil pidananya dulu,” singkatnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tersangka Tipu Gelap Marketplace Modus Test Ride
Senada, Zaenal kuasa hukum Agus Rozak menyebut, Reysa Yeni Fontiana tidak punya etikat baik untuk mengembalikan uang klinnya. “Awalnya kita tunggu itikad baik, tapi karena engga ada, akhirnya kita somasi. Ketika disomasi tidak ada tindaklanjutnya, sehingga kita laporkan ke Polisi,” pungkasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi