Pengacara: Budi Said Belum Menerima Gugatan Antam

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Budi Said, pengusaha asal Surabaya melalui pengacaranya Ening Swandari SH mengaku tidak mengetahui gugatan PT Aneka Tambang (Antam) yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Karena itu, pihaknya belum menerima gugatan yang diajukan pihak Antam.

"Kami belum menerima gugatan dari Antam," singkat Ening kepada Potretkota.com di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (27/10/2023).

Baca Juga: Segel Rumah Darmo 153 Dipersoalkan Madas dan Ahli Waris

Senada, Retno Sariati Sandra Lukito pengacara Eksi Anggraeni menyatakan, tidak mengetahui gugatan yang diajukan PT Antam.

"Kami belum menerima gugatan yang diajukan PT Antam. Kami juga belum menerima relaas (panggilan sidang) dari PN Jakarta Timur. Jadi kami belum bisa berkomentar tentang pokok perkaranya," ujarnya.

Untuk diketahui, PT Aneka Tambang (Antam) menggugat pengusaha asal Surabaya Budi Said. Tergugat lain yaitu Terdakwa yang jadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Diantaranya, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto.

Baca Juga: Akhiri Konflik, Pengacara Partai Demokrat dan KORPRI Tabayyun

Dalam gugatan yang sudah diajukan oleh pengacara Andi F Simangunsong di PN Jakarta Timur, terdaftar Nomor 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM, PT Antam menyatakan Budi Said bukan pembeli beretikad baik. Karena itu, penggugat meminta agar Budi Said mengembalikan 5.935,296 kg emas.

Selain itu, dalam petitum Antam juga meminta agar penyerahan emas kepada Budi Said sebanyak 1.136 kg emas tidak berlaku, batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Zaenal Demokrat: Adhy Karyono Akhirnya Cabut Laporan Rasiyo ke Badan Kehormatan DPRD Jatim

Saat ini, perkara emas Antam juga bergulir di PN Tipikor Surabaya. Terdakwa Eksi Anggraeni didakwa disebut-sebut sebagai pembeli emas sebanyak 152,80 kg telah merugikan PT Antam Rp92.257.257.820.

Dalam perkara korupsi ini juga menyeret Endang Kumoro Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 1, Misdianto bagian Administrasi kantor atau Back Ofice PT Antam UBPP Logam Mulia Butik Emas Surabaya 01 dan Ahmad Purwanto General Traiding and Manufakturing Service PT Antam Pulo Gadung Jakarta. Mereka bertiga didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menerima aliran uang dan hadiah dari Eksi Anggraeni. (Hyu)

Berita Terbaru