Potretkota.com - Liang Charles Liangan, warga Surabaya Utara menggugat Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Dalam gugatan No 152/G/2023/PTUN.SBY, penggugat meminta agar tergugat mambatalkan beberapa sertifikat hak milik yang sudah dikeluarkan, salah satunya Nomor 863.
"Perkara ini berawal sertifikat kami nomor 34 batasnya saluran air. Saat ini berubah menjadi sertifikat 863," kata Philipus Aditya Winata SH, Senin (30/01/2023) saat Sidang Pemeriksaan Setempat di lokasi yang disengketakan, kawasan Anwar Hamsyah, Kelurahan Tambakoso, Waru, Sidoarjo.
Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran
Hal itu diamini penggugat Charles. Pihaknya heran, tanah yang dibeli tahun 1991 lalu sudah menjadi disemen orang lain tanpa sepengetahuannya. "Saya menggugat BPN karena ada sertifikat baru yang numpang disertifikat saya nomor 34. Jadi ini masih menunggu hasil PTUN," tambahnya.
Baca Juga: Segel Rumah Darmo 153 Dipersoalkan Madas dan Ahli Waris
Sementara, atas terbitnya sertifikat nomor 863, salah satu warga warga Tambakoso Haji Aris Sugianto marah, lantaran kavling yang dibeli tahun 1981 diserobot mafia tanah. "Jadi delapan tanah kavling ini sudah saya beli tahun 1981, luasnya total sekitar 1500 meter persegi," tegasnya.
Baca Juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri
Karena itu, Haji Antok sapaan akrab Aris Sugianto berencana melakukan gugatan invervensi terhadap tanah yang saat ini dicaplok oleh mafia. “Tanah kavling dulunya saya beli dari Haji Mansyur berdekatan dengan aliran sungai. Jadi ini ada surat tanah lain melompat kesungai tembus tanah saya,” pungkasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi