Potretkota.com - Philip Tonggoredjo, pelanggan PT Aneka Tambang (Antam) akhirnya melaporkan ke Polisi. Laporan dibuat lantaran sejak 2018 lalu, emas batangan yang dibeli dengan total Rp50 miliar lebih hingga saat ini belum juga terealisasi.
Hal itu disampaikan Philip Tonggoredjo di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (3/11/2023) saat menjadi saksi terdakwa Endang Kumoro Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 1, Misdianto bagian Administrasi kantor atau Back Office PT Antam UBPP Logam Mulia Butik Emas Surabaya 01, Ahmad Purwanto General Traiding and Manufakturing Service PT Antam Pulo Gadung Jakarta dan Eksi Anggraeni, pelanggan PT Aneka Tambang (Antam).
Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran
“Terlapor ke polisi selain PT Antam juga Bu Eksi Anggraeni,” jelas Philip Tonggoredjo.
Menurut Philip Tonggoredjo, peristiwa berawal saat ia berkenalan dengan Eksi Anggraeni disebuah kantor notaris. Saat itu Eksi Anggraeni memperkenalkan diri sebagai marketing PT Antam. “Untuk kejar target pekerjaan, tidak lama kemudian saya ditawari emas batangan oleh Bu Eksi,” jelasnya.
Setelah tertarik, Philip Tonggoredjo mendatangi Butik PT Antam Surabaya untuk pembelian emas batangan. Disana, ia terkadang bertemu dengan Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto ataupun Eksi Anggraeni.
Emas batangan bernilai puluhan miliar itu dibeli Philip Tonggoredjo tanggal 23, 29 dan 31 Oktober 2018 lalu. Sesuai faktur pertama nomor 636667 total 39.170 gram, faktur kedua 638137 total 39.705 gram dan faktur ketiga 638876 total 5.245 gram. “Semua pembelian saya transfernya ke PT Antam,” ujarnya.
Setelah ditunggu 10 hari kerja, emas batangan yang sudah dibayar Philip Tonggoredjo tidak juga datang. Pria yang pernah menjabat Direktur Bukit Darmo Property lantas kerap bolak balik mendatangai Kantor Antam Surabaya, tujuannya meminta emas batangan yang sudah dibelinya.
Baca Juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri
“Saya sering ke Kantor Antam, ketemu Pak Endang. Katanya ada masalah produksi, ada keterlambatan. Saya juga ke Pak Ahmad, dijelaskan ada keterlambatan, alasan produksi. Saya sering dijanjikan, tapi sampai hari ini saya belum menerima barang,” ucap Philip Tonggoredjo.
- BERITA TERKAIT: Nuning Septi Wahyuningtyas Akui Terima Uang dari Eksi Anggraeni
Merasa ada yang aneh, Philip Tonggoredjo kemudian pergi ke kantor PT Antam di Pulo Gadung, Jakarta Timur. Disana ia bertemu Nuning Septi Wahyuningtyas Retail Manager UBPP LM ANTAM dan Yosep Purnama Vice President Precious Metal Sales and Marketing.
“Pak Yosep bilang, barang saya (emas batangan) sudah diserahkan. Saya kaget, saya tidak merasa membuat surat kuasa. Ada kuasa tandatangan atas nama saya, tapi itu bukan saya. Sampai sekarang saya tidak pernah tandatangan,” terang Philip Tonggoredjo.
“Kata Yosep, pak Endang sudah melampaui tugasnya. Form faktur yang tindasan warna kuning ada nama Eksi. Kalau diserahkan, harusnya yang asli saya bawa ini ada stempel lunas,” pungkas Philip Tonggoredjo.
Baca Juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan
Hingga akhirnya, Philip Tonggoredjo melakukan gugatan wanprestasi ke PT Antam. Sesuai Nomor Perkara 1197/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, gugatan pertama ditolak. Philip Tonggoredjo pun melakukan upaya hukum banding. Dalam putusan banding, gugatan diterima. Merasa menang banding, Philip Tonggoredjo membuat laporkan ke polisi tentang pemalsuan tandatangan. Terlapor yaitu PT Antam dan Eksi Anggraeni.
Sementara, Terdakwa Endang Kumoro melalui Sentot Pancawardhana SH menolak kesaksian Philip Tonggoredjo. “Saksi ini diluar BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Soal gugatan dan laporan ke Polda tidak bisa ditunjukkan, jadi kami mengkesampingkan keterangan saksi (Philip Tonggoredjo),” pungkasnya.
Berbeda, Retno Sariati Sandra Lukito pengacara Eksi Anggraeni senang hadirnya Philip Tonggoredjo sebagai saksi didalam persidangan. Menurutnya, keterangan Philip Tonggoredjo sangat membantu. “Keterangannya membuka gelap menjadi terang,” imbuhnya, kliennya sebagai tumbal saja. (Hyu)
Editor : Redaksi