Potretkota.com - Majelis Hakim yang menyidangkan perkara rekayasa suap dan gratifikasi, telah memutus terdakwa Laurenzius Compernikus Sampela Sembiring dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha SH MH, sesuai dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Maidi Didakwa Minta Uang ke Pengusaha dan Yayasan Pendidikan
Majelis hakim menilai, terdakwa Laurensius Compernikus Sampela Sembiring melanggar Pasal 21 Jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Nama Ipong Muchlissoni Dicatut, Jaksa KPK Diperintah Periksa Lagi Suami Anggota DPRD Ponorogo
Mendengar putusan ini, JPK KPK Taufiq Ibnugroho SH MH sangat puas. “Putusan majelis hakim sudah conform,” ujarnya, Jumat (24/11/2023). BERITA TERKAIT: Rekayasa Parkara Suap, Pengacara Laurenzius Compernikus Sampela Sembiring Jadi Pesakitan
Untuk diketahui, Laurenzius Compernikus Sampela Sembiring jadi pesakitan lantaran sudah merekayasa perkara Ivana Kwelju yang diperiksa KPK atas perkara suap dan gratifikasi bernilai Rp4 miliar lebih dengan melibatkan Bupati Kabupaten Buru Selatan Maluku Tagop Sudarsono Soulisa. Perkara ini juga menyeret bos kontraktor Lim Sin Tong dan sopir Bupati, Johny Rynhard Kasman.
Baca Juga: Biaya Rekomendasi Partai Pemenangan Sugiri Sancoko dan Lisdyarita Terungkap dalam Sidang
Dalam merekayasa sebuah perkara suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Kabupaten Buru Selatan Maluku, Laurenzius Compernikus Sampela Sembiring alias Oyen sebagai pengacara disebut menerima Rp5 miliar. Uang sebanyak itu, diperoleh dari bos kontraktor, Ivana Kwelju. (Hyu)
Editor : Redaksi