Potretkota.com – Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara selama 5 tahun 4 bulan denda Rp1 miliar subsidiair pidana kurungan selama bulan.
Selain itu, KPK meminta agar Bupati Saiful Ilah membayar uang pengganti kepada Negara sejumlah Rp44.468.802.754,24. “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun,” ujar JPU KPK Arif Suhermanto, Kamis (30/11/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca Juga: Advokat Sebut Terdakwa Rugi Miliaran di Proyek TPA Winongo, Jaksa KPK: Hanya Klaim Sepihak
KPK juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak Terdakwa Saiful Ilah untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.
Baca Juga: Hakim Tipikor Hukum Sri Setyo Pertiwi 4 Tahun Penjara
Alasannya, Bupati Saiful Ilah dianggap melanggar Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (Hyu)
Editor : Redaksi