Potretkota.com - Terdakwa Saiful Ilah di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menyebut barang milik pribadi yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hilang tidak masuk dalam daftar barang bukti persidangan.
“Ada dua jam roleg dan lima cincin permata yang saya beli dari Haji Yusuf Kalimantan. Nilai satuan cincin permata sekitar Rp50 juta,” ungkap Saiful Ilah, mantan Bupati Sidoarjo saat membacakan pledoinya, Kamis (7/12/2023).
Baca Juga: Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Ponorogo Dihukum hingga 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Menurut Saiful Ilah, perkara yang disidangkan saat ini ne bis in idem dimana perkara dengan obyek dan materi pokok perkara sama. “Saya pernah disidangkan, semuanya sama. Dan saya sudah menjalani hukuman itu,” jelasnya.
Baca Juga: Peran Pengembang Disoal Dalam Sidang Korupsi Tanah Mulyodadi
Hukuman dimaksud yaitu, pidana penjara selama 2 tahun denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, uang pengganti Rp250 juta subside 6 bulan kurungan, serta uang sejumlah Rp350 juta yang disita KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dirampas untuk Negara.
Mendapati hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Suhermanto langsung mengajukan replik secara lisan. Menurutnya, tuduhan mengenai barang yang disita KPK hilang tidak mendasar.
Baca Juga: Advokat Sebut Terdakwa Rugi Miliaran di Proyek TPA Winongo, Jaksa KPK: Hanya Klaim Sepihak
“Ini merupakan tuduhan serius dan tidak mendasar. Karena KPK dalam melakukan penyitaan tidak sendiri, melainkan disaksikan berbagai pihak,” jelas Arif Suhermanto. (Hyu)
Editor : Redaksi