Potretkota.com - Hie Khie Sin, pengusaha properti dari Bali geram dengan perbuatan kurator Akhmad Abdul Azis Zein. Saking geramnya, kurator kelahiran Mei 1976 ini dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pemalsuan yang diatur dalam Pasal 263 KUHP.
“Saya selaku debitur melaporan kurator saya (Akhmad Abdul Azis Zein). Karena, terjadinya pemalsuan dokumen DPT (Daftar Piutang Tetap) baru di Pengadilan Negeri Niaga,” ucap Hie Khie Sin saat jumpa pers, Jumat (15/12/2023).
Baca Juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri
Menurut Hie Khie Sin, ada beberapa DPT lama dihilangkan oleh Akhmad Abdul Azis Zein. “Jadi saya sebagai debitur sangat dirugikan,” ujarnya. BERITA TERKAIT: Hie Khie Sin Geram Dengan Kinerja Kurator Azis
Pria kelahiran Buleleng 1958 ini menyebut, Akhmad Abdul Azis Zein ingin menguntungkan dan mementingkan dirinya sendiri. “Harapan saya dari laporan polisi ini berjalan dengan baik sesuai dengan kejadian yang saya alami,” urainya.
Baca Juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik
Sebelumnya, Hie Khie Sin mengaku geram dengan kinerja kurator yang sudah ditunjuknya, Azis asal Semarang. Azis disebut Hie Khie Sin merupakan kurator baru menggantikan kurator lama.
Kurator Azis ditunjuk untuk menangani perkara pailit yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya awal tahun 2023 lalu. Dalam kesepakatanya, Azis berjanji secara lisan akan melakukan audit kepada beberapa Bank karena aset sudah dilelang namun piutang tidak berkurang.
Baca Juga: Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polres Sumenep ke Polda Jatim
Atas laporan yang dibuat Hie Khie Sin, kurator Akhmad Abdul Azis Zein saat dikonfirmasi memilih tak berkomentar. (Hyu)
Editor : Redaksi