Hakim: Terdakwa Berbelit-belit

Eny Rustiana dan Saiful Rachman Diputus 7 Tahun

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Eny Rustiana, SE. MM. M.Pd, mantan Kepala Sekolah SMK Baitur Rohmah Wringinagung Kecamatan Jombang Kabupaten Jember oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Arwana SH MH dijatuhi pidana 7 tahun denda Rp500 juta subside 6 bulan kurungan.

Terdakwa Eny Rustiana diharuskan membayar uang pengganti Rp8.270.966.811,04. “Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” jelas Arwana, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga: ARSAS Soroti Rasa Keadilan dalam Seleksi PPDB Surabaya 2026 

Hakim menilai, selain berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, terdakwa Eny Rustiana juga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Gus Ofi Pasuruan Terima Aliran Dana Hibah PKBM Rp606 Juta

Sementara, Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Dr. Saiful Rachman, M.M. M.Pd juga diputus pidana penjara selama 7 tahun denda Rp500 juta subside 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Ketika Jawaban Benar Jadi Salah, GMNI Soroti Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Pontianak

Untuk diketahui, Saiful Rachman dan Eny Rustiana jadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, karena didakwa melakukan korupsi bantuan ruang praktek untuk 60 Sekolah Menengah Keatas (SMK) Negeri dan Swasta se Jawa Timur. (Hyu)

Berita Terbaru