Potretkota.com - Wakabid Hukum Partai Gelora Tina H. Tamher buka suara soal gugatan Dinasti Politik yang dilayangkan oleh TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia) ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Gugatan tersebut dinilai Tina tidak layak untuk dijadikan bahan gugatan TUN (Tata Usaha Negara), Sabtu, (20/01/2024).
Dalam artikel yang diterima Potretkota.com, yang ditulis oleh Tina H. Tamher, pihaknya mencermati gugatan dari praktisi hukum dan Advokat Perekat Nusantara, mengenai gugatan perbuatan melarang hukum praktik Dinasti Politik. Informasi dari koordinator TPDI Gugatan Tata Usaha Negara Petrus Selestinus, ada sejumlah nama pejabat dan media yang digugat.
Baca Juga: Banding Mantan Dekan Fahum Uinsa Ditolak Hakim PTTUN
Tina mengatakan, berdasarkan informasi yang disampaikan koordinator TPDI Gugatan Tata Usaha Negara Petrus Selestinus tersebut dilayangkan kepada 12 tergugat yang diduga melakukan Praktik Dinasti Politik. Di antaranya Presiden Joko Widodo (Jokowi), mantan Ketua MK Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Selain itu, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, serta KPU RI. Tergugat lainnya adalah Mahkamah Konstitusi dan Media Podcast Bocor Alus Politik Tempodotco. Gugatan ini sendiri, dilihat dari SIPP PTUN Jakarta, terdaftar pada tanggal 12 Januari 2024 dengan substansi gugatan yang intinya Dinasti Politik Presiden sudah mulai mengakar dan mengancam demokrasi.
“Dalam berbagai literature termasuk UU No. 9 Tahun 2004 mengenai soal yang dapat dipersengketakan dan dituntut secara hukum adalah suatu produk tertulis bersifat penetapan tertulis yang sudah baku seperti SK, Memo, Nota ataupun sejenisnya yang bersifat konkrit, individual dan final,” kata Tina dalam artikel yang ditulisnya.
Menurut Tini, yang dimaksud konkrit di sini adalah jelas dan tidak abstrak individual. Artinya menyangkut orang per-orang, dan final artinya definitif menimbulkan akibat tertentu. Jika mencermati kompetensi dan objek PTUN, maka jelas ketentuan Pasal 53 UU No. 9 Tahun 2004 memberi batasan kepada siapa pun.
Baca Juga: Hakim PTUN Surabaya Tolak Gugatan Pembatalan SK Rektor UINSA Achmad Zaini
“Juga dapat saja mengajukan sengketa tuntutan asal produknya secara formil ada format baku yang sifatnya keputusan agar dinyatakan batal atau tidak sah. Bahkan tuntutan pembatalan keputusan itu dapat disertai atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi atau rehabilitasi. Persoalannya gugatan mengenai isu Dinasti Politik tidak ada diatur atau dijangkau oleh kompetensi Peradilan TUN bahkan dalam sejarah perjalanan UU TUN dan Peradilan TUN belum pernah ada obyek TUN semacam itu,” urai Tina.
Sementara, mengenai pemaknaan Dinasti Politik sebagai Dynastic Politics is regenarations of power within a family through atau secara mudah dimaknai terjadinya generation after generation adalah terkait isu demokratisasi dalam proses politik yang rumpun obyeknya adalah terkait UU Pemilu yang memiliki spesialisasi dan yurisdiksi tersendiri jauh dari persoalan produk TUN.
“Tentunya secara kasat mata mudah saja bagi hakim TUN dengan cepat menyatakan gugatan ini kandas (tidak dapat diterima) saat proses dismissal. Secara legal rasional maupun legal faktual gugatan PTUN akan mengalami kesulitan prosedural untuk membentuk keyakinannya yang harus di bangun dari bukti-bukti dan bukan sekedar opini-opini yang disampaikan selama ini,” terang Tina.
Baca Juga: Warga Jember Menyoal Jabatan Sekda Hadi Sasmito
“Katakanlah hakim TUN dituntut untuk membentuk semacam innovation intepretation (perluasan penafsiran), alat bukti dengan konsep nepotism evidence sampai hari ini tulisan ini diturunkan, hampir tidak ada putusan TUN dengan model tafsir semacam itu apalagi motif argumentasi mengarah kepada pembuktian kesalahan pejabat TUN menyalahgunakan wewenangnya,” sambungya.
Apalagi, lanjut Tina, jika merujuk prinsip yurisprudensi sekalipun tidak dianut tegas di PTUN Indonesia dalam berbagai yurisprudensi, baik yurisprudensi tetap maupun yurisprudensi tidak tetap. semisal dengan causa psikologis maupun causa politik, praktis para hakim tidak mungkin didesak dan dipaksa keluar dari fatsun hukumnya.
“Jadi menurut penulis (Tina), hakim sejak dini tidak menerima dan menolak gugatan Dinasti Politik ini karena nuansa politisnya saja tapi tidak ada kompetensi hukumnya. Pejabat TUN in casu Presiden telah ‘menggunakan kewenangan’ mengeluarkan keputusan pejabat TUN yang merupakan atau pun pejabat administrasi negara atau diskresi presiden,” tutup artikel Tina. (ASB)
Editor : Redaksi