Buntut Polemik SK Rektor

Banding Mantan Dekan Fahum Uinsa Ditolak Hakim PTTUN

avatar potretkota.com
Dr. Ma’ruf Syah kuasa hukum Rektor UINSA.
Dr. Ma’ruf Syah kuasa hukum Rektor UINSA.

Potretkota.com - Perkara gugatan pembatalan SK (Surat Keputusan) Rektor Nomor 592 tahun 2024 Tentang Pengangkatan Dekan Antar Waktu Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya ditolak PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara). 

Dalam salah satu isi putusan banding PTTUN Nomor 28/B/2025/PTTUN.SbY, tanggal 10 Maret 2025, amar putusannya menguatkan putusan sebelumnya di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 113/G/2024/PTUN.SBY dengan amar putusan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya terkait pembatalan SK Nomor 592 tahun 2024.

Baca Juga: Notaris Dadang Koesboedi Witjaksono Dituntut 3 Tahun

Menurut Dr. Ma’ruf Syah, Kuasa Hukum Rektor UINSA Surabaya selaku tergugat, ditolaknya gugatan penggugat untuk seluruhnya dalam hal pembatalan SK Rektor Nomor 592, menunjukkan bahwa tidak ada kecacatan secara administrasi terkait terbitnya SK Rektor tersebut.

“Sejak awal memang tidak ada yang salah dengan terbitnya SK Rektor Nomor 592, terbukti kan gugatan yang diajukan Prof. M Kurjum mantan Dekan Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya ditolak seluruhnya sampai tingkat banding,” ujar Ma’ruf saat di kantor hukumnya Ma’ruf Syah & partner Kawasan Pagesangan Baru Surabaya.

Baca Juga: Notaris Dadang Tidak Tahu Urusan Proses Ijin Operasional Sekolah

Disela sela wawancaranya, kuasa hukum Rektor UINSA itupun membacakan salah satu pertimbangan majelis hakim PTUN Surabaya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

“Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa a quo secara wewenang, prosedur-substansinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik, tidak ada yang dilanggar oleh Tergugat maka terhadap gugatan Penggugat haruslah dinyatakan ditolak seluruhnya,” terang Ma’ruf membacakan hasil putusan sidang.

Baca Juga: Puluhan Anggota GRIB Jaya Jatim Datangi PT Sakura Damai Sentosa

Sebelumnya, terjadi konflik internal di lingkungan UINSA Surabaya buntut dari terbitnya SK Rektor Nomor 592 atas Pengangkatan Prof. Zaini sebagai Dekan Antar Waktu Fakultas Adab dan Humaniora sejak 22 Mei 2024.

Selanjutnya atas terbitnya SK Nomor 592 tersebut, mantan Dekan Fakultas Adab dan Humaniora Prof. M Kurjum melakukan upaya gugatan di PTUN Surabaya guna membatalkan SK Nomor 592 tersebut, alhasil putusan mulai dari tingkat pertama hingga banding seluruhnya ditolak oleh majelis hakim. (dik)

Editor : Redaktur

Berita Terbaru