Potretkota.com - Kasi Intel Kejari Bondowoso Syamsu Yoni Suprapto akhirnya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Kasipidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen dan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (13/2/2024), Jaksa Syamsu Yoni Suprapto kerap disebut menerima aliran uang dari kontraktor bernilai ratusan juta rupiah untuk diberikan ke Puji Triasmoro.
Baca Juga: Luluk Haryadi GP Ansor Bondowoso Dituntut 7 Tahun 8 Bulan Penjara
Alasan menerima uang untuk mengamankan Proyek Strategis Daerah (PSD) di Kabupaten Bondowoso. “Ada fee 2,5 persen yang disepakati antara Puji Triasmoro dan Munandar,” ucap Syamsu Yoni Suprapto.
Baca Juga: Advokat Sebut Terdakwa Rugi Miliaran di Proyek TPA Winongo, Jaksa KPK: Hanya Klaim Sepihak
Selain itu, Syamsu Yoni Suprapto juga pernah menerima aliran uang korupsi pengadaan traktor senilai Rp150 juta. Masing-masing, menurut mantan Kepala Subbagian Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau uang traktor mendapat bagian Rp20 juta. Sedangkan untuk menagih uang PSD mendapat bagian Rp50 juta.
Atas pernyaan tersebut, Puji Triasmoro menolak keterangan yang sudah dibeber oleh Syamsu Yoni Suprapto. Alasannya, terdakwa meminta saksi yang pernah bekerjasama di Kejari Bondowoso hadir dalam persidangan bukan secara online, melainkan off-line.
Baca Juga: Sidang CSR TPA Winongo Madiun Ungkap Proyek Fiktif di Dinas PUPR
Sementara, Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto, saksi Syamsu Yoni Suprapto menerangkan soal penerimaan dari PSD di Bondowoso. “Jadi kan kemarin saksi Munandar dan Ansori pernag menerangan sudah menyerahkan uang melalui Kasi Intel sekitar Rp700 juta, namun saksi hanya mengakui menerima Rp275 juta,” ujarnya. (Hyu)
Editor : Redaksi