Potretkota.com - Tahun 2022, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengalokasikan pengadaan lift, dengan biaya total Rp1 miliar lebih.
Uang sebanyak itu, untuk biaya perencanaan, pengawasan dan pelaksana. Dari 38 peserta, satu pemenang ditunjuk untuk Pemasangan Lift Kantor Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur, yakni PT PJK dengan nilai penawaran Rp827.475.306,01.
Baca Juga: Pendemo Protes Rekanan Luar Kota Pasuruan Bisa Menang Lelang
Ada Kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) sebesar Rp1.033.207.200. Dengan rincian, Pemasangan lift Rp909.864.000, . Perencanaan Rp24.642.000 dan Pengawasan Rp98.701.200. Menurut sumber Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengadaan lebih tepat untuk Belanja Modal Peralatan dan Mesin.
Baca Juga: Pemenang Proyek Kapal Majapahit Ternyata Pinjam Sertifikat Keahlian
Atas kondisi di atas, Kepala Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga kepada BPK menjelaskan bahwa klasifikasi penganggaran atas kegiatan pemasangan lift yang masuk ke dalam Belanja Barang dan Jasa berdasarkan hasil diskusi secara lisan dengan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi kegiatan pemasangan lift.
Sedangkan Kepala Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran Dinas Perhubungan menjelaskan bahwa kesalahan penganggaran atas kegiatan pengecatan marka jalan disebabkan karena adanya kesalahan input klasifikasi belanja pada aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Baca Juga: Telan APBD Rp1,7 Miliar, Rumdin Ketua DPRD Kota Pasuruan Kosong
Sementara, kepada BPK, Kepala DPUBM Pemprov Jatim saat itu dijabat Edy Tambeng Widjaja, menyatakan sependapat dan akan menegur Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Anggaran. (Hyu)
Editor : Redaksi