Potretkota.com - Akhirnya, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka dugaan memotong dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
“KPK tetapkan satu pihak terkait lainnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” terang Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/4/2024).
Baca Juga: Hakim PN Surabaya Keluhkan Pendemo Bawa Sound Besar
“Yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” tambah Ali Fikri.
Untuk diketahui, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sidoarjo soal potongan dana insentif pajak, Kamis 25 Januari 2024. Hasilnya, Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD Sidoarjo Siska Wati ditetapkan tersangka. Tak lama, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Gus Muhdlor sapaan akrab Bupati Sidoarjo juga terseret pungutan liar tersebut.
Mendapati hal tersebut, Koordinator Gerakan Rakyat Demokrasi dan Keadilan (GRDK) Taufik Hidayat angkat bicara. Menurutnya, pemeriksaan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dan Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono, tak jauh berbeda.
“Gus Muhdlor cepat sekali ditetapkan sebagai tersangka. Terus kapan Adhy Karyono ditetapkan tersangka?” ujar Taufik Hidayat bertanya-tanya.
Baca Juga: Ganjar Siswo Pramono Tidak Pernah Lapor Gratifikasi ke KPK
Padahal, aktivis 98 ini mendapat informasi, bahwa korupsi Kementerian Sosial tahun 2020-2021 yang melibatkan Adhy Karyono disidangkan di Jakarta. Korupsi tersebut, menyeret Direktur Utama Trans Jakarta merangkap Direktur PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo dan Vice President Operasional April Churniawan juga Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto.
Tak hanya itu, korupsi bansos beras melibatkan distributor dari PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), diantaranya Ivo Wongkaren, Richard Cahyanto, dan Roni Ramdani.
Dalam hal ini, Adhy Karyono yang saat itu menjabat Kepala Biro Perencanaan Kemensos disebut KPK menerima aliran uang sekira Rp550 juta, namun uang tersebut sudah dikembalikan ke negara.
Baca Juga: Perkara Demo Isu Perselingkuhan, Hakim Minta Jemput Paksa Kadindik Jatim Aries Agung Paewai
“Mengembalikan uang ke Negara, artinya Adhy Karyono mengakui telah menerima aliran korupsi uang bansos beras,” jelas Taufik Hidayat.
Taufik Hidayat heran dengan kinerja KPK, padahal Adhy Karyono lebih duluan diperiksa tapi Bupati Sidoarjo ditetapkan tersangka dalam kasus lain lebih cepat. “Ini perlu dipertanyakan, ada apa?” tutupnya, mengingat terdapat dalam Pasal 4 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya. (Hyu)
Editor : Redaksi