Eks Hakim Agung Anggap Terpidana Korupsi JLU di Kota Pasuruan Korban

avatar potretkota.com
Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, S.H., M.H kuasa hukum Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya, mengajukam PK di PN Tipikor Surabaya.
Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, S.H., M.H kuasa hukum Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya, mengajukam PK di PN Tipikor Surabaya.

Potretkota.com - Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, S.H., M.H, terlihat hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (18/4/2024). Eks Hakim Agung pada Mahkamah Agung ini duduk dikursi persidangan untuk memohonkan keadilan kepada terpidana Woe Chandra Xennedy Wirya dan Christiana terpidana korupsi pencairan Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan, tahun 2019 lalu.

Gayus sapaan akrab eks Hakim Agung mengatakan, baik Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya merupakan korban perkara korupsi Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan. “Saya rasa para terpidana ini korban. Karena apa, (tanah) ini milik dia, digelapkan, dijual orang lain, pengadilan perdata menyatakan kalau itu (tanah) memang milik dia juga. Ini harus ada keadilan sejati,” jelasnya.

Baca Juga: Setelah Bebas, Christiana dan Chandra Hadiri Sidang PK Kedua

Menurut Gayus, Jaksa itu dominus litis pemilik perkara yang menyajikan ke pengadilan. “Mereka itu harus tau sekali persoalan ini yang agak janggal. Yang mana pemilik tanah dihukum itu kejanggalannya. Saya itu mantan Hakim, jadi saya tau yang harus diputus. Harus ada yang formil dan materiil,” tambahnya, berharap ada diadilan untuk Christiana dan Chandra.

Untuk diketahui, keduanya Christiana dan Chandra jadi pesakitan bersama dengan Camat Gadingrejo Sugiarto, staf Kecamatan Gadingrejo Eko Wahyudi, Lurah Gadingrejo Budi Priyanto dan staf Kelurahan Gadingrejo Hilmy Yuliardi.

Baca Juga: Chandra dan Christiana Napi JLU Kota Pasuruan Ajukan PK Kedua

Dalam proses persidangan, semua terdakwa mendapat putusan lepas dari segala tuntutan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Karena itu, Penuntut Umum langsung mengajukan kasasi.

Hasil putusan kasasi, semua terdakwa lepas demi hukum. Kecuali Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya. Keduanya dijatuhi pidana masing-masing selama 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subside 1 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Christiana membayar uang pengganti sebesar Rp118.853.000. Jika tidak, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Baca Juga: Sel Terpidana Chandra dan Christiana Ditempat Berbeda

Sementara, tanggapan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan di PN Tipikor Surabaya menyatakan, alat bukti untuk sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dibawa Christiana dan Chandra bukan termasuk novum. (Hyu)

Berita Terbaru