Potretkota.com - Sekretaris Desa Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro, Ratemi oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Cokia Ana Pontia Oppusunggu SH MH dijatuhi putusan pidana penjara 1 tahun denda Rp50 juta subside 3 bulan kurungan.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair,” jelas Ketua Majelis Hakim, Kamis, 2 Mei 2024.
Baca Juga: Kortastipidkor Polri Geledah Kontraktor PG Assembagoes
Meski putusan jauh dari permintaan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeir (Kejari) Bojonegoro, yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, Ratemi masih pikir-pikir.
Baca Juga: Hakim Putus Mantan Camat Padangan 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, Kades Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro, Nety Herawati, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Istri dari Neles Sunaryo, Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro juga diharuskan membayar uang pengganti Rp480.507.351,71. Jika tidak dibayar maka diganti hukuman selama 3 tahun penjara.
Baca Juga: Pejabat Setwan dan Anggota DPRD Jember Korupsi Mamin Rp1,6 Miliar
Keduanya didakwa pada kurun waktu antara bulan Maret 2021, Kelurahan Deling mendapat 16 paket pengerjaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2021 senilai Rp 3,37 miliar. Dalam pelaksanaannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 480 juta. (Hyu)
Editor : Redaksi