Potretkota.com – Satpam gudang PT Interport Surabaya, yakni Mokhamad Wahyu Setiadi dan Dwi Luky Firmansya Kushartanto jadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena mencuri barang bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya berupa pil koplo atau doble L dengan jumlah 15000 butir.
Selain barang bukti pil koplo, keduanya juga mencuri sitaan rokok tanpa cukai beberapa macam merek dengan beberapa accu sepeda motor yang disimpan Kejari Tanjung Perak di Pergudangan Terminal Mirah Surabaya, September 2023 lalu.
Baca Juga: Dewan Kesenian Surabaya Resmi Lapor Dugaan Pencurian ke Polisi
Karena dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP, baik Mokhamad Wahyu Setiadi dan Dwi Luky Firmansya Kushartanto oleh Penuntut Umum Herlambang Adhi Nugroho SH dituntut 5 tahun penjara. Namun, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Taufan Mandala SH Mhum menjatuhkan pidana terhadap keduanya dengan penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan, Kamis 14 Maret 2024.
PENUNTUTAN TERPISAH
Baca Juga: Warga Sawahan Maling Handphone di Rumah Simomulyo Barat
Barang bukti rokok dan pil koplo yang berhasil dicuri, oleh Mokhamad Wahyu Setiadi kemudian dijual kepada Surya Putra Perdana, warga yang tinggal di kos Semolowaru Surabaya. Transaksi pil koplo tersebut dilakukan di Dupak Bangun Rejo Tengah Surabaya dengan harga Rp5 juta untuk 10.000 butir.
Setelah itu, pil koplo oleh Surya Putra Perdana dijual terpisah-pisah, sehingga polisi mengendus perbuatannya. Pil koplo 2000 butir hasil curian barang bukti dijual kepada Fathur (DPO) warga Sidoarjo dengan harga Rp1 juta, sehingga Surya Putra Perdana untung Rp500 ribu.
Baca Juga: Ratusan Ribu Pil Koplo dan Sabu dari Jakarta Gagal Beredar di Pasuruan
Mokhamad Wahyu Setiadi dan Surya Putra Perdana kemudian dijerat Pasal 435 Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Senin 20 Mei 2024, Penuntut Umum dari Kejari Tanjung Perak Surabaya Herlambang Adhi Nugroho SH menuntut keduanya Mokhamad Wahyu Setiadi dan Surya Putra Perdana dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. (Tono)
Editor : Redaksi