Kades Kletek Sidoarjo dan Sekretarisnya Pungli PTSL

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan Kepala Desa Kletek, Kecamatan Taman nonaktif M Anas (MA), 49, dan mantan Sekretaris Desa Kletek, Ula Dewi Purwanti (UDP), 45.

Kedua perangkat desa itu diduga melakukan tindak pidana pungutan liar pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022-2023.

Baca Juga: Sidang CSR TPA Winongo Madiun Ungkap Proyek Fiktif di Dinas PUPR

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo Roy Revalino Herudiansyah SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi SH MH mengatakan, sebelum ditahan kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas.

Baca Juga: Hakim Tipikor Hukum Sri Setyo Pertiwi 4 Tahun Penjara 

"Penyidik telah merampungkan pemeriksaan kepada kedua tersangka. Karena dianggap cukup dan dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri maka penyidik menahan keduanya," kata Franky di kantor Kejari Sidoarjo, Selasa (4/6/2024).

Usai melakukan penahanan, penyidik akan segera menyelesaikan berkas perkara untuk selanjutnya dilakukan tahap 1 kepada penuntut umum. Franky juga belum bisa menjelaskan berapa nilai total uang dari pungutan liar yang diterima kedua tersangka.

Baca Juga: Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara 

"Untuk jumlah pungutan mencapai ratusan juta rupiah, kita masih lakukan pendalaman lagi karena setiap warga tidak sama besaran pungutan yang diambil," kata Franky. (Hyu)

Berita Terbaru