Potretkota.com - Eks Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari membantah keterangan saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Diantaranya, pejabat di PUPR Hengki Cahyo Saputra, Rena Rahmawati, Prijono dan Rachmad Waluyo. Dalam kesaksiannya, mereka mengaku telah menyerahkan beberapa kali uang kepada Hasan Aminuddin, baik melalui sendiri atau melalui orang lain.
Baca Juga: Sekelompok Preman Intimidasi Demonstran Mafia Bawang Putih
“Saya keberatan, semuanya (4 saksi). karena tidak ada yang menyebut ada yang diserahkan kepada saya,” kata Hasan Aminuddin, Kamis (11/7/2024).
Mendapati hal ini, Penuntut Umum KPK Arif Suhermanto menanggapi santai. “Itu hak terdakwa membantah keterangan saksi. Karena terdakwa mempunyai hak ingkar,” ujarnya.
Baca Juga: Hakim Tipikor Putuskan Komisaris PT Kejayan Mas Bayar Rp12,5 Miliar
Menurut Arif Suhermanto, keterangan 4 saksi mendukung pembuktian KPK. “Terkait dengan mutasi kepegawaian, pengaruhnya terdakwa Hasan sangat relevan,” tambahnya.
Pembuktian, disebut Arif Suhermanto masih banyak saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. “Jadi hal-hal yang berkaitan dengan dakwaan kami tentu cukup banyak dari empat saksi ini, perananan Hasan sebagai Bupati Hakikat yang ambil kebijakan syariatnya Puput,” jelasnya.
Baca Juga: Harta Kekayaan Basuki Satpol PP Kota Pasuruan Layak Disorot
Untuk diketahui, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari didakwa menerima gratifikasi dan TPPU sekira Rp100 miliar. (Hyu)
Editor : Redaksi