Potretkota.com - Kepala Desa Rejotangan tahun 2019 sampai dengan tahun 2025, Andhi Mutojo jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (16/7/2024).
Andhi Mutojo didakwa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Beni Agus Setiawan SH, karena diduga korupsi Bantuan Keuangan (BK) tahun 2021 senilai Rp175 juta.
Baca Juga: Eks Kades Bicak Imam Makhfudi Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Darwanto SH MH menyayangkan perkara Andhi Mutojo masuk persidangan. "Kalau tidak kuat pembuktiannya kasihan ini terdakwa," ujarnya kepada pengacara LBH Rakyat Drs Pujihandi SH MH.
Sementara, usai sidang Pujihandi menjelaskan alasan Majelis Hakim merasa iba dengan terdakwa. Tanpa sebab, dugaan korupsi yang disangkakan kepada terdakwa tahun 2021 lalu pekerjaan sudah selesai.
Baca Juga: Eks Kades Bicak Imam Makhfudi Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara
"Jadi memang pekerjaan Rp175 juta sudah selesai semua. Terakhir digarap tahun 2023, pekerjaan melebihi kuota, Rp183 juta," jelas Pujihandi menunjukkan bukti appraisal hasil perhitungan pekerjaan Jalan Rabat Dusun Kates Trenggalek.
Diakui Pujihandi, pekerjaan saat itu telat lantaran ada masalah politik yang menimpa keluarganya. "Pekerjaan telat karena ada politik, tapi kan Andhi Mutojo tetap menyelesaikan semuanya," tambahnya.
Baca Juga: 25 Kades Diperiksa Korupsi BKK Mobil Siaga Bojonegoro
Menurut Pujihandi, harusnya perkara Andhi Mutojo bisa dilakukan restorasi justice. "Secara administrasi memang salah, tapi kan hasilnya bisa dinikmati masyarakat. Kita seharusnya lebih mengutamakan restorasi justice," imbuhnya. (Hyu)
Editor : Redaksi