Potretkota.com - Nama Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyidangkan perkara pembunuhan dengan korban Dini Sera Afrianti mendadak jadi sorotan media usai memberikan putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Rabu (24/7/2024).
Padahal Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur, dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara serta diharuskan memberikan uang restitusi kepada ahli waris korban Dini Sera Afrianti sebesar Rp263.673.000, jika terdakwa tidak mampu membayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca Juga: Soal PDLN Anggota DPRD Jatim, Musyafak Rouf: Tanya Gubernur
- BERITA TERKAIT: Sengaja Melindas Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur Tidak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Ketua Majelis Hakim yaitu Erintuah Damanik SH MH. Melihat data harta kekayaan, siapa sangka mencapai miliaran rupiah. Periode Tahun 2022, Eriantuah Damanik membuat laporan Rp8.055.000.000. Harta kekayaan tersebut meliputi tanah bangunan, alat transportasi dan harta bergerak lainnya.
Baca Juga: Daftar Anggota DPRD Jatim ke Luar Negeri Kloter Pertama 9 Orang
Untuk anggota Majelis Hakim Heru Hanindyo, S.H., M.H., L.L.M, periode tahun 2023 melaporkan harta kekayaan total Rp6.716.586.892. Harta kekayaan tersebut meliputi tanah bangunan, alat transportasi dan harta bergerak lainnya.
Baca Juga: Kendaraan Besar Tak Terlihat Saat Cek Fisik di Samsat Bangil
Sedangkan anggota hakim lainnya, Mangapul SH MH, periode tahun 2023, melaporankan harta kekayaannya Rp1.316.900.000. Harta kekayaan tersebut meliputi tanah bangunan, alat transportasi dan harta bergerak lainnya. (Tono)
Editor : Redaksi