Saling Minta Bukti

Rapat Koordinasi Warga Tempurejo Vs PT AKY Soal Lahan eks Tanggul Laut

avatar potretkota.com
Suasana rapat koordinasi di Kantor Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Kamis, (08/08/2024).
Suasana rapat koordinasi di Kantor Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Kamis, (08/08/2024).

Potretkota.com – Persoalan tanah bekas tanggul laut di Kelurahan Dukuh Sutorejo, Surabaya tampaknya belum menemukan titik temu. Terbaru, rapat koordinasi antara warga sekitar dengan PT AKY (Aneka Karya Yundarzah) digelar Sekda Pemkot (Sekretariat Daerah Pemerintah Kota) Surabaya, di Kantor Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Kamis sore, (08/08/2024).

Johanes Kristoni, perwakilan dari BBWSB (Balai Besar Wilayah Sungai Berantas) Jawa Timur, usai mengikuti rapat koordinasi megatakan, lokasi tanah bekas tanggul laut di kawasan Dukuh Sutorejo, Surabaya yang saat ini tengah dipermasalahkan sebenarnya sudah dipindahtangankan ke PT AKY di tahun 2015 dan sudah menjadi sertipikat sesuai dengan mekanisme.

Baca Juga: Segel Rumah Darmo 153 Dipersoalkan Madas dan Ahli Waris

“Jelas, secara prosedur jelas. Memang barang kalau dari negara yang diperoleh dari APBN ya bisa mekanismenya dipindahtangankan ke orang lain dan uangnya masuk ke kas negara, seperti itu. Jadi kalau perolehannya dari APBN itu tercatat di pusat atau kementerian, dalam hal ini adalah BBWS Berantas. Sudah sesuai prosedur,” Johanes.

Sementara itu, Nur Aini, warga Tempurejo mengungkapkan, pihaknya bersama warga menghendaki untuk melihat bukti kepemilikan lahan di Dukuh Sutorejo oleh PT AKY. Warga juga tidak akan keberatan jika di kemudian hari akan dilakukan pertemuan kembali. Untuk saat ini, warga menolak seluruh argumen yang disampaikan pemerintah dan PT AKY dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri

“Nanti akan ada pertemuan lagi seperti ini. Hasilnya hari ini kami menolak pernyataan. Pengembang harus menunjukkan bukti otentik secara fisik ke warga,” tutur Nur Aini.

Sementara di satu sisi, Alexander Arif, Kuasa Hukum PT AKY menegaskan, persoalan lahan antara warga Sutorejo dengan PT AKY sebenarnya sudah klir. Pihaknya mengklaim sudah memiliki sertipikat atas lahan bekas tanggul laut yang dipermasalahkan warga. Alexander justeru meminta warga membuktikan tuduhan-tuduhannya terhadap AKY.

Baca Juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik

“Ya bener, memang ada peralihan dari tahun 2015 sebesar 14000 meter persegi, di mana lokasi itu ada di dua kelurahan. Kemudian itu sudah dilepas ke PT AKY. Jadi sudah ada data yang dibawa oleh BBWS, itu sudah jelas prosedur dari pengalihan. Jadi sudah klir apa yang masih menjadi keraguan warga, oh masih tanah negara, belum ada pelepasan, itu sudah terjawab semua,” tandas Alex. (ASB)

Berita Terbaru