Potretkota.com - Robert Simangunsong, oleh Majelis Hakim dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan gelar akademik. Oleh karenanya, pria 57 tahun ini dijatuhkan pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 3 bulan.
“Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan,” jelas Ketua Majelis Hakim Tongani SH MH, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (5/8/2024).
Sebelumnya, Penuntut Umum Yulistiono, SH, MH, Agus Budiarto, SH.,MH, Vini Angeline, SH telah menuntut terdakwa Robert Simangunsong berupa pidana penjara selama 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Baca Juga: Warga Lansia dan Penyandang Disabilitas di Surabaya yang Tak Lagi Terima Bantuan Pemerintah
Terdakwa dinilai melawan hukum sesuai Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
Baca Juga: Aroma Politik Festival Reog Ponorogo 2026, Kemenangan Kyai Lodra Dicurigai Sudah Skenario
Atas putusan ini, pelapor Thio Trio Susantono, S.H mengaku sangat kecewa. Alasannya, hukum bisa dipermainkan. “Jadi saya sangat kecewa. Robert ini menggunakan gelar palsu dan memberikan bukti di polisi maupun di persidangan juga palsu. Saya punya seluruh buktinya,” keluhnya.
“Mau jadi apa hukum di Indonesia ini, menggunakan gelar dan memiliki ijazah palsu tetapi hukuman tidak harus dijalani, padahal ancaman hukumannya 10 tahun,” tambahnya.
Baca Juga: Tak Bisa Bayar Tukang, Pegawai Kejati Jatim Dilaporkan Polisi
Thio Trio Susantono juga menegaskan, sebagai advokat dan praktisi hukum, ia merasa sudah diperlakukan tidak adil dan sangat merasa dibohongi. “Jika hal ini masih dibiarkan, akan menjadi presenden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat bisa melihat bagaimana bobroknya penegakan hukum ini,” pungkasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi