Potretkota.com - Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, melakukan pemeriksaan aset di Jalan Ngaglik Nomor 51 Surabaya, Kamis (15/8/2024) siang. Aset yang diperiksa tak lain milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya.
Aset berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas 1.456 M2 ditempati Tjio Sanders Setijo. Belakangan diketahui Tjio Sanders Setijo secara resmi melakukan kontrak Kerjasama Operasi (KSO) pengelolaan tempat dengan PT KAI Daop 8 Surabaya
Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran
“Awalnya kontrak (dengan PT KAI) tahun 1996, terus diubah tahun 2008 dan diperbarui tahun 2022 hingga berakhir tahun 2026 nanti,” ujar Tjio Sanders Setijo kepada wartawan.
Menurut Tjio Sanders Setijo, awalnya ada pihak bank swasta syariah melakukan somasi, namun hal itu tidak direspon. “Ya kita tau ada plang PT KAI, jadi tidak saya tanggapi serius. Terus ada gugatan di Pengadilan, hasil pertama di NO (Niet Ontvankelijke Verklaard),” jelasnya.
“Setelah itu ada gugatan kedua, saya engga tau tiba-tiba ada putusan verstek. Setelah itu pihak bank mengajukan eksekusi,” tambah Tjio Sanders Setijo bingung karena sama pihak bank tidak ada keterkaitan.
Tjio Sanders Setijo mengaku, gugatan yang dilayangkan pihak bank kepadanya tidak tepat. “Gugatan ini sangat salah sasaran. Kalau mau gugat ya ke PT KAI dong,” imbuhnya.
Baca Juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan
Sementara, Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif membenarkan aset tersebut disewa Tjio Sanders Setijo hingga tahun 2026.
“Dulunya aset tersebut atas nama orang tua Tjio Sanders Setijo. PT KAI tidak tau menahu bahwa aset tersebut sudah berubah menjadi sertifikat Hak Guna Bangunan yang sudah diagunkan ke bank swasta,” beber Luqman Arif, pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk menyelamatkan aset di Jalan Ngaglik No 51 Surabaya.
Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim Hj. Halima Umaternate S.H., M.H, mengabulkan sebagian putusan perkara nomor 489/Pdt.G/2023/PN Sby. Dalam putusan, pihak bank swasta syariah dinyatakan pemilik yang sah atas tanah dan bangunan dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 48, Kelurahan Tambakrejo seluas 1.456 M2.
Baca Juga: Inspektorat Ngaku Tidak Ada Surat Perintah Kejari Ngawi Periksa Terdakwa Notaris Nafiaturrohmah
Tergugat Tjio Sanders Setijo, dinyatakan telah terbukti melakukan Perbuatan Melanggar Hukum dan memerintahkan untuk melakukan pengosongan aset di Jalan Ngaglik Nomor 51 Surabaya. Tergugat juga dihukum membayar kerugian materiil sebesar Rp840.000.000.
Ketua Majelis Hakim juga menghukum Tergugat (Tjio Sanders Setijo) untuk membayar kerugian materiil 15�ri nilai total Nilai Perolehan AYDA sebesar Rp20.650.000.000 yaitu sebesar Rp3.097.500.000 atas penurunan nilai kualitas agunan.
Selain itu, Tjio Sanders Setijo juga dihukum membayar kerugian immateil sebesar Rp1 miliar dan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta setiap hari kerja keterlambatan sampai dengan Tergugat mengosongkan dan meninggalkan tanah dan bangunan di Jalan Ngaglik 51 Surabaya. (KF/Hyu)
Editor : Redaksi