Gugatan Perkara Masjid Al-Ichlas Tidak Dapat Diterima

avatar potretkota.com
Sidang Gugatan Masjid AL-Ichlas
Sidang Gugatan Masjid AL-Ichlas

Potretkota.com - Ketua Pengurus Yayasan Masjid Al-Ichlas Muchlisin Safuan., S.E menggugat Ketua Pembina Yayasan Masjid Al-Ichlas H. Fadjar Ariadi, Pembina Yayasan Masjid Al-Ichlas, H. Ir. Sutrisno dan Plt. Ketua Pengurus Yayasan Masjid Al-Ichlas Sutaryono.

Dalam perkara Nomor 90/Pdt.G/2024/PN Sby, Penggugat meminta agar Tergugat membayar kerugian total Rp10.205.000.000. Alasan gugatan dilayangkan, karena Penggugat yang merasa dicopot jabatan menjadi Takmir Masjid Al-Ichlas masih punya masa bakti hingga tahun 2020-2025.

Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan terhadap Ribbeck Law Chartered Chicago AS Digelar di PN Surabaya

Dalam prosesnya, Hakim Ketua Silfi Yanti Zulfia S.H., M.H menyatakan, gugatan Penggugat tidak dapat diterima, Rabu 21 Agustus 2024.

Baca Juga: Kuasa Hukum PT Lamicitra: Hubungan Pedagang JMP 2 Murni Sewa, Bukan Jual Beli

Menaggapi hal ini, Moch. Kholis, S.H. selaku kuasa hukum Tergugat mengaku puas hasil putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Jumat (23/8/2024).

Baca Juga: Sidang Gugatan Pedagang JMP 2, Ahli: Unsur Jangka Waktu Penentu Sewa-Menyewa

“Seharusnya gugatan ini tidak ada, tidak perlu didaftarkan ke PN Surabaya,” jelas Kholis, belum tau ada upaya banding dari Penggugat. (Tono)

Berita Terbaru