Potretkota.com - Pasca penutupan lokalisasi Dolly tahun 2014 lalu, masih membuat kecewa warga kampung Dolly. Dikarenakan, janji Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk memulihkan kesejahteraan atau roda perekonomian juga ganti rugi belum dimaksimalkan. Tak heran, jika saat ini mereka ramai-ramai kembali menyampaikan aspirasi kedalam gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/7/2018).
Diruang Garuda II PN Surabaya, Majelis Hakim Timur Pradoko telah melakukan upaya mediasi. Ia meminta agar masing-masing dalam kurun waktu 30 hari mengharap para tergugat maupun penggugat hadir guna menyampaikan prinsip, serta membuat surat kuasa khusus demi mediasi.
Baca Juga: Pengelola Cafe Gempol 9 Protes Razia Satpol PP
Usai agenda mediasi, Syamsul selaku kuasa dari Walikota Surabaya, saat ditemui Potretkota.com mengatakan, masih belum bisa menangapi tuntutan warga. “Kami belum bisa menanggapi apa saja yang menjadi tuntutan warga karena agenda ini baru di gelar sehingga kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut,” katanya.
Sementara, Wahyudi salah satu kuasa dari warga eks lokalisasi Dolly, saat ditemui Potretkota.com menyampaikan, sidang perdana ini berharap hakim bisa maksimal agar ada perdamaian. “Bahwa pada sidang perdana tadi intinya, kami mengharap dalam proses mediasi, Hakim yang memimpin berusaha semaksimal mungkin agar ada perdamaian,” tuturnya.
Baca Juga: Satpol PP Segera Bongkar Reklame Viva Apotek
Dalam gugatan, Wahyudi mewakili eks warga Dolly meminta Pemerintah Kota Surabaya, supaya memfasilitasi pengembalian hak warga berupa pemulihan perekonomian. Menurut Wahyudi, inti dari gugatan yakni meminta pemerintah Kota Surabaya, supaya memfasilitasi pengembalian hak warga berupa pemulihan perekonomian.
“Seperti warga lain diberi perlindungan hukum dan bisa bekerja maksimal. Misalnya, kalau ada usaha karaoke jangan di razia (Satpol PP), ini kan sebagai bentuk diskriminasi. Kalau memang ada aturannya, ya gimana upaya pemerintah Kota Surabaya agar warga bisa bekerja,” tuturnya.
Baca Juga: Larangan Cafe di Pasuruan Sediakan Room Karaoke
Menurut Wahyudi, usaha karaoke atau rumah musik adalah kunci perekonomian warga eks lokalisasi. “Bila usaha rumah musik ditutup akan berimbas semuanya, para pekerjanya, SPG, tukang parkirnya, para pedagang tidak bisa bekerja karena sepi,” dalihnya.
Wahyudi berharap, dengan adanya gugatan dari warga eks lokalisasi Dolly, tidak ingin ada justifikasi kembalinya prostitusi. “Sebagai catatan, maksud dari warga jangan dianalogikan atau dilegitimasikan menghidupkan kembali prostitusi. Warga setuju penutupan prostitusi, serta mendukung dan siap bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya, dalam upaya pemberantasan prostitusi," tutupnya. (Yon)
Editor : Redaksi