Akhmad Khasani BPKPD Diputus 1 Tahun 6 Bulan

avatar potretkota.com
Kepala BPKPD Kab. Pasuruan, Akhmad Khasani.
Kepala BPKPD Kab. Pasuruan, Akhmad Khasani.

Potretkota.com - Drs. Akhmad Khasani, M.Si, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, oleh Ketua Majelis Hakim Darwanto SH MH dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subside 2 bulan kurungan.

Terdakwa Akhmad Khasani juga diharuskan membayar uang pengganti Rp344.200.000. “Jika tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan,” kata Darwanto, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga: Polisi Sebut 65 Warga Jadi Korban Perumahan AB Jaya Pasuruan

Tak jauh berbeda, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, sebelumnya menuntut Akhmad Khasani, dengan pidana penjara 2 tahun denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Dinas Perkim Ungkap Perumahan AB Jaya Belum Kantongi Izin

Penuntut Umum menilai, terdakwa Akhmad Khasani terbukti melakukan pidana yang diatur dalam Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, Akhmad Khasani didakwa karena berhasil mengumpulkan uang insentif pegawai BPKPD Kabupaten Pasuruan, senilai Rp1 miliar lebih. Uang itu menurut saksi-saksi kemudian dipakai bersama pegawai BPKPD dan rencana dipakai umroh.

Baca Juga: Idul Adha 2026, Polres Pasuruan Kurban 16 Sapi dan 57 Kambing

Pemotongan insentif, dalam persidangan diutarakan para saksi, sudah ada sebelum Akhmad Khasani menjabat Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan. (Hyu)

Berita Terbaru