Eks Kader PSI Gubeng Disidang Pencabulan

avatar potretkota.com
Terdakwa Risky Eka Mahendra.
Terdakwa Risky Eka Mahendra.

Potretkota.com - Risky Eka Mahendra warga Kedung Tarukan Baru, Kecamatan Gubeng Surabaya harus duduk dipesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/9/2024).

Pria 44 tahun ini oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya didakwa pencabulan terhadap gadis berusia 19 tahun inisial C, di panti asuhan kawasan Jalan Sukolilo Surabaya, Rabu (3/4/2024) lalu.

Baca Juga: Belum Ada Respons Penyidik, Kuasa Hukum Ganda Hadi Siap Tempuh Praperadilan

Karena kelakuannya, Risky Eka Mahendra yang menjabat Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kecamatan Gubeng, telah dipecat.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ganda Sebut Perkara 'Suka Sama Suka', Bantah Tuduhan Cabul

Dilansir dari berbagai media, perkara cabul berawal saat orang tua korban C meminta tolong kepada Risky Eka Mahendra, untuk mencari pacarnya di Jember. Setelah bertemu, pecaranya dibawa ke kantor polisi setempat.

Baca Juga: Pelatih Karate Cabul Minta Penahanan Ditangguhkan

Korban C lalu diajak pulang oleh Risky Eka Mahendra ke Surabaya. Namun, oleh Risky Eka Mahendra, korban disekap selama 3 hari dipanti asuhan. Alasan penyekapan, Risky Eka Mahendra yang mengklaim sebagai pendeta memberikan siraman rohadi lantaran korban sudah diguna-guna pacarnya. (Tono)

Berita Terbaru