Potretkota.com - Setelah memeriksa AH warga Panjelin Sokobanah Daya, Sampang Madura salah satu kurir sabu Malaysia yang dapat upah Rp 40 juta, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, memusnahkan barang buktinya, 2.981 gram.
Selain sabu, barang bukti ganja milik EP seberat 7.314 gram, yang ditangkap di kawasan Jalan Bypass Kluncing, Petungasri, Pandaan, Pasuruan juga dibakar.
Baca Juga: BNN Temukan 15 Kg Sabu di Bangkalan
Kepala BNNP Jawa Timur Bambang Budi Santoso mengatakan, langkah pemusnahan barang bukti merupakan komitmen membersihkan peredaran narkoba. "Puluhan kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan ganja itu dimusnahkan dengan cara dibakar di mesin incinerator yang dilakukan oleh Kejaksaan dan perwakilan masyarakat," katanya, Rabu (26/7/2018). (Tio)
Baca Juga: Gandeng BNN, Pelindo Pastikan Lingkungannya Bebas dari Narkoba
Editor : Redaksi