Potretkota.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur bersama BNN Kota Surabaya menggeledah rumah kontrakan seorang kurir narkoba di kawasan Dupak, Surabaya, Senin (3/3/2025) siang.
Baca Juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penangkapan A-M, seorang kurir yang berhasil diamankan dengan barang bukti 15 kilogram sabu beberapa hari lalu di Bangkalan, Madura.
Petugas BNNP Jawa Timur menyisir seluruh ruangan rumah kontrakan berukuran 3x6 meter tersebut. Namun penggeledahan tak membuahkan hasil, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan di lokasi.
Kepala BNN Kota Surabaya, Heru Prasetyo menjelaskan, bahwa penggeledahan dilakukan di empat lokasi berbeda terkait kasus ini. "Selain di Dupak, kami juga melakukan penggeledahan di Tegalsari, Surabaya, dan dua lokasi di Bangkalan, Madura," ungkapnya.
Sementara itu, pemilik rumah kontrakan, Nur Halimah, mengaku terkejut dengan penangkapan A-M. Ia mengungkapkan bahwa A-M bersama istri dan anaknya telah mengontrak rumah tersebut selama empat bulan. "Mereka mengaku bekerja sebagai tukang parkir dan dikenal ramah," ujarnya.
Sebelumnya, BNNP Jawa Timur berhasil mengamankan A-M di Bangkalan, Madura, dengan barang bukti 15 kilogram sabu. Sabu tersebut, menurut keterangan pelaku, dibawa dari Mojokerto dan akan diserahkan kepada penerima di Bangkalan. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. (KF)
Baca Juga: Punya Sabu-sabu 5 Gram, DJ Rosella Dituntut 1,5 Tahun
Editor : Redaksi