Perkara Pembunuhan

Kejagung Tetapkan 3 Hakim PN Surabaya Tersangka Suap dan Gratifikasi

avatar potretkota.com
Erintuah Damanik SH MH memakai rompi tahanan.
Erintuah Damanik SH MH memakai rompi tahanan.

Potretkota.com - Erintuah Damanik SH MH, Heru Hanindyo, S.H., M.H., L.L.M, Mangapul SH MH, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Dini Sera Afrianti, dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (23/10/2024) malam.

Bertiga Hakim jadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi melibatkan pengacara Lisa Rachmat SH dan Kevin Wibowo SH. Mereka semua menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

Baca Juga: RSUD Eka Candrarini Buka Suara Soal Ribuan Limbah Medis Dibuang Ngawur di Exit Tol Tambaksumur

“Kejati Jatim hanya ketempatan terkait penangkapan ini dan wajib untuk memfasilitasi penyidik dari Kejaksaan Agung,” kata Kepala Kejati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL.

Baca Juga: Dimas Aryo Basuki Diputus Hukuman Pidana 10 Bulan Penjara

Sementara, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Dr. Abdul Qohar AF, SH., MH saat jumpa pers menjelaskan, ada barang bukti yang diamankan bernilai miliaran rupai. “Seluruh barang bukti mencapai Rp20,267,276,347,” jelasnya.

Untuk diketahui, meskipun bebas di PN Surabaya, Penuntut Umum dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA), Gregorius Ronald Tannur dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.

Baca Juga: Korupsi Tambang Ponorogo, Advokat Nilai Saksi Tak Konsisten

Ketua Majelis Soesilo bersama hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo berpendapat, Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (Hyu)

Berita Terbaru