Oknum Bawaslu Surabaya Diadukan Dugaan Pornografi

avatar potretkota.com
Muhammad Umar SH.
Muhammad Umar SH.

Potretkota.com - Setelah membuat pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), PSH mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dukuh Pakis mengadukan oknum Komisioner Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar ke Polrestabes Surabaya.

Pengaduan pun sama, terkait dugaan tindak pidana asusila dan pornografi. "Yang jelas, pengaduan ke polisi ini sebagai tindak lanjut atas aduan ke DKPP soal perselingkuhan yang dilakukan terlapor, juga diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum terkait Undang-undang Pornografi," kata Muhammad Umar SH selaku kuasa hukum PSH, Senin (28/10/2024).

Baca Juga: Aroma Politik Festival Reog Ponorogo 2026, Kemenangan Kyai Lodra Dicurigai Sudah Skenario

Menurut Umar, kliennya PSH sengaja membuat pengaduan ke Polrestabes Surabaya, lantaran sebagai Komisaris Bawaslu Surabaya, Agil dianggap dan diduga telah melakukan pelecehan seksual. Tidak dipungkiri, keduanya sempat menjalin asmara.

Baca Juga: Tak Bisa Bayar Tukang, Pegawai Kejati Jatim Dilaporkan Polisi

"Menjalin asmara tidak harus melakukan pelecehan, seperti mengirim video onani, mesum, ini kan bentuk asmara yang tidak sehat. Melihat bukti percakapan dan video, klien kami merupakan korban," ungkapnya.

Umar berharap, dengan pengaduan ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya bekerja profesional dalam menangani perkara yang dialami korban PSH.

Baca Juga: Anggota Respati Polrestabes Surabaya Saat Patroli Diduga Aniaya Anak SMP di Jalan

"Jangan menilai terlapor sebagai pejabat Bawaslu Surabaya, tapi harus melihat perilakunya yang merusak norma kesusilaan," pungkasnya. (Hyu)

Berita Terbaru