Potretkota.com - Eko Wahyudi Utomo, SPi Sekretaris Desa Sidomulyo, Kecamatan Jatirogo dan Ali Mahmudi Sekretaris Desa Sidohasri, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban membuat badan usaha, yakni CV Satu Network. Dalam menjalankan bisnisnya, Ali Mahmudi sebagai Komanditer sedangkan Eko Wahyudi Utomo menjadi Direktur.
Keduanya menggarap pengadaan perlengkapan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) di 51 desa Kabupaten Tuban, dengan masing-masing anggaran kurang lebih Rp35 juta. Namun sayang, pengadaan ini bermasalah, sehingga Komanditer Ali Mahmudi dan Direktur Eko Wahyudi Utomo menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca Juga: Perkara Demo Isu Perselingkuhan, Hakim Minta Jemput Paksa Kadindik Jatim Aries Agung Paewai
Dalam sidang, ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur (Jatim) Arif Rahman menjelaskan, korupsi APMD di Kabupaten Tuban tahun 2021 lalu dianggap total loss dengan nilai kerugian negara Rp1.559.129.107. Alasannya, CV Satu Network tidak memiliki standart dan bersertifikasi.
“Hanya berpengalaman, tidak bersertifikat. Berdasar survei keseluruhan tidak sesuai standar, tidak dalam kelaziman perakitan,” kata Arif Rahman.
Disebut Arif Rahman BPKP Jatim, pengadaan APMD tahun 2021 hanya dikerjakan oleh CV Satu Network. “Tidak ada pembanding, hanya CV Satu Network. Vendor melakukan pekerjaan berdasarkan permintaan desa,” tambahnya.
Baca Juga: Berubah Pikiran, Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Ajukan Eksepsi
Atas pernyataan tersebut, Khasan Saifullah SH, Ach. Syaiful Anam SH, Ahkmat Winarto SH, Ainun Naim SHI dan Arif Abdullah selaku penasihat hukum Eko Wahyudi Utomo dan Ali Mahmudi tidak sepakat dengan pernyataan ahli dari BPKP Jatim.
Menurutnya, keterangan ahli BPKP Jatim berlawanan dengan ahli dari Inspektorat Kabupaten Tuban sebelumnya. “Dalam kesaksian kemarin dari Inspektorat Kabupaten Tuban, menyatakan bahwa APMD tahun 2021 sudah masuk dalam pendataan aset, ini kan sudah berlawanan,” kata Khasan diamini penasihat hukum lainnya.
Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Sita Uang Tunai Rp70 Miliar dari Pelindo Regional III
Khasan juga heran, bahwa pengadaan APMD tahun 2021 dengan leading sector dari Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten (Diskominfo) Tuban, dianggap tidak bermanfaat.
“Perangkat ini sudah digunakan melayani masyarakat, kok dibilang tidak bermanfaat. Kalau memang tidak memiliki standart dan bersertifikasi, dari awal seharusnya ditolak, kenapa dibiarkan hingga pekerjaan selesai,” pungkas Khasan. (Hyu)
Editor : Redaksi