Potretkota.com - Terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan sentra kuliner dan sarana lainnya di Desa Sukodadi Kabupaten Lamongan, oleh penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dituntut berbeda-beda, Senin (18/11/2024).
Akhmad Reza Indrawan SH saat membaca tuntutan meminta agar Majelis Hakim PN Tipikor Serabaya menghukum Kades Sukodadi Sutariono dengan pidana penjara 3 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti Rp200.800.000, jika tidak dikembalikan makan diganti hukuman selama 1 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Kortastipidkor Polri Geledah Kontraktor PG Assembagoes
Sedangkan Direktur Badan Usaha MIlik Desa (BUMDesa) Maju Bersama Rudi Yuswanto, dituntut 3 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Jemaah Haji Asal Lamongan Gagal Berangkat Karena Hamil Muda
"Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp341.405.000 juta, jika tidak membayar uang pengganti maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun 9 bulan," jelas Reza sapaan akrab Penuntut Umum.
Sementara, Hendro Budi Susatyo anggota Pengawas BUMDes Maju Bersama dituntut 1 tahun 9 bulan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Uang pengganti Rp7,5 juta subsider 1 tahun pidana penjara.
Baca Juga: Pejabat Setwan dan Anggota DPRD Jember Korupsi Mamin Rp1,6 Miliar
Untuk Farid Rizal Maulana, Koordinator Pelaksana Pembangunan dituntut 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Untuk uang pengganti Rp30 juta subsider 9 bulan pidana. (Hyu)
Editor : Redaksi