Terdakwa Sentra Kuliner Sukodadi Lamongan Dituntut Berbeda-beda

avatar potretkota.com
Terdakwa Sentra Kuliner Sukodadi Lamongan saat mendengar Jaksa membaca tuntutan.
Terdakwa Sentra Kuliner Sukodadi Lamongan saat mendengar Jaksa membaca tuntutan.

Potretkota.com - Terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan sentra kuliner dan sarana lainnya di Desa Sukodadi Kabupaten Lamongan, oleh penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dituntut berbeda-beda, Senin (18/11/2024).

Akhmad Reza Indrawan SH saat membaca tuntutan meminta agar Majelis Hakim PN Tipikor Serabaya menghukum Kades Sukodadi Sutariono dengan pidana penjara 3 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti Rp200.800.000, jika tidak dikembalikan makan diganti hukuman selama 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Nama Sae’an Choir P2SEM Muncul di Sidang Hibah Pokir DPRD Jatim

Sedangkan Direktur Badan Usaha MIlik Desa (BUMDesa) Maju Bersama Rudi Yuswanto, dituntut 3 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Korlap Pokmas Kusnadi Wilayah Bojonegoro Untung Banyak, Hakim: Orang Ini Belum Tersangka?

"Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp341.405.000 juta, jika tidak membayar uang pengganti maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun 9 bulan," jelas Reza sapaan akrab Penuntut Umum.

Sementara, Hendro Budi Susatyo anggota Pengawas BUMDes Maju Bersama dituntut 1 tahun 9 bulan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Uang pengganti Rp7,5 juta subsider 1 tahun pidana penjara.

Baca Juga: Soal Pokir Kusnadi DPRD Jatim, Fujika Dapat Transfer Miliaran dari Terdakwa Jodi Pradana Putra

Untuk Farid Rizal Maulana, Koordinator Pelaksana Pembangunan dituntut 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Untuk uang pengganti Rp30 juta subsider 9 bulan pidana. (Hyu)

Berita Terbaru