Potretkota.com - Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing kepala desa yang terjerat korupsi pembangunan jalan desa di Kecamatan Padangan.
Diantaranya Wasito Kepala Desa Tebon, Supriyanto Kepala Desa Dengok, Sakri Kepala Desa Purworejo dan Mohammad Syaifudin Kepala Desa Kuncen. Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim agar masing-masing Kepala Desa agar dihukum pidana penjara 5 tahun denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Para Tergugat Gelar Akademik Tak Pernah Hadir Saat Sidang Mediasi
Setelah agenda sidang tuntutan, para terdakwa masing-masing diberi kesempatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, untuk melakukan pledoi atau membaca pembelaan.
Saat membacakan peldoi, terdengar para terdakwa terisak mengingat peristiwa pengadaan jalan pembangunan jalan desa di Kecamatan Padangan tahun 2021-2022 lalu bernilai miliaran rupiah yang dikendalikan Bambang Soedjatmiko sebagai pelaksana proyek atas perintah Camat Padangan saat itu dijabat Heru Sugiharto.
Selain mengingat proyek Pembangunan jalan di wilayah Kecamatan Padangan, masing-masing para terdakwa sedih karena meninggalkan keluarga akibat menjalani hukuman korupsi. Kesedihan mereka karena selain sebagai tulang punggung keluara juga teringat anaknya masih bersekolah.
Baca Juga: LLDIKTI Wilayah VII Telaah Perkara Gelar Anggota DPRD Bojonegoro
Menurut para terdakwa tidak ada niat jahat dalam hal Pembangunan jalan desa di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro untuk dikorupsi. “Saya selaku Kepala Desa tidak dapat keuntungan dalam proyek tersebut. Ini semua atas perintah Camat Heru Sugiharto secara verbal lisan Yang Mulia,” terang masing-masing terdakwa saat membaca pledoi bergantian, Senin (25/11/2024).
Sementara, pengacara meminta agar masing-masing terdakwa bebas dari hukuman. Termasuk pledoi yang dibacakan Meilina Buruhwati SH MH pengacara terdakwa Supriyanto. “Kami memimta agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan,” tambahnya.
Baca Juga: Sukur Priyanto DPRD Bojonegoro Klaim Gelar Akademik D3 ke S1 Tak Linier Cuma Setahun Tetap Sah
Untuk diketahui, Bambang Soedjatmiko sudah terlebih dulu menjadi terpidana korupsi. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya Halima Umaternate SH MH, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bambang Soedjatmiko dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu Terdakwa Bambang Soedjatmiko diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp1.696.099.743,48. Jika Bambang Soedjatmiko tidak mampu membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 2 tahun. (Hyu)
Editor : Redaksi