Tersangka Aktif Promo di Medsos

Polda Jatim Sita Uang Tunai Rp5 Miliar Hasil Ungkap Kasus Judol

avatar Achmad Syaiful Bahri
Polda Jatim merilis jaringan Judol, Kamis, (12/12/2024).
Polda Jatim merilis jaringan Judol, Kamis, (12/12/2024).

Potretkota.com - Direktorat Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur (Dit Siber Polda Jatim) merilis 4 orang laki-laki dan 1 orang wanita tersangka kasus Perjudian Online (Judol). Masing-masing kelima tersangka berinisial MAS, laki-laki (22) dan MWF, laki-laki (18), keduanya berasal dari Banyuwangi, Jatim.

Tersangka lain, STK, laki-laki (48), asal Malang, Jatim, PY, laki-laki (40) warga Surabaya, dan ES, perempuan (47) asal Jakarta Barat. Sementara masih ada 1 orang tersangka lagi berinisial PY, laki-laki (40) warga Surabaya, yang dibantar ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya yang tidak stabil.

Baca Juga: Gus Pesantren di Galis Bangkalan Terduga Pelaku Cabul Santriwati Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasubdit II Ditres Siber Polda Jatim AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, para tersangka memainkan peran penting dalam mendukung operasional tindak pidana perjudian online dengan mempromosikan website perjudian online, menyediakan rekening bank yang digunakan sebagai penampungan dana hasil perjudian.

"Dana tersebut kemudian dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok sebagai entitas legal. Melalui proses yang terorganisir, dana hasil kejahatan tersebut dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya, sehingga tampak seperti transaksi yang sah," kata Charles di gedung Bidhumas Polda Jatim.

Modus ini, lanjut Charles, menjadi bagian dari upaya sistematis untuk melindungi jaringan perjudian online dan mengaburkan jejak keuangan dari aparat penegak hukum. Kelima tersebut memiliki peran masing-masing. MAS dan MWF berperan mempromosikan website judi online melalui media sosial Instagram.

Baca Juga: Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polres Sumenep ke Polda Jatim

"Sedangkan STK dan PY berperan sebagai penyedia rekening. Sementara EC berperan sebagai direktur perusahaan fiktif, dan ES berperan sebagai operasional keuangan perseroan atau perusahaan fiktif," terang Charles.

Dari ungkap kasus ini, petugas menyita uang tunai sejumlah Rp4.957.174.000, 1 unit PC All In One warna putih, 49 unit handphone, 3 unit CPU warna hitam, 375 lembar kartu ATM beserta buku tabungan, 185 unit key token bank, 3 buah buku akta pendirian PT, dan 1 bendel struk transfer.

Baca Juga: Inovasi Humanis Ditlantas Polda Jatim Wujudkan Pelayanan Prima Menuju WBBM

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ASB)

Berita Terbaru