Potretkota.com - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat judi online jaringan internasional dengan perputaran uang mencapai Rp1,4 triliun. Selain judi online, polisi juga mengungkap praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan para sindikat ini.
Kasubdit 2 Siber Polda Jatim, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon S.H., S.I.K., M.H saat jumpa pers mengatakan, para sindikat judi online jaringan internasional yang ditangkap yaitu MAS (22), MWF (18), STK (48), PY (40), EC (43) dan seorang wanita warga Jakarta Barat inisial ES (47). Selain itu, petugas menyita tumpukan uang tunai hampir Rp5 miliar.
Baca Juga: Bos Kontraktor Ini Diperiksa Hakim Tipikor Surabaya Awal Tahun 2026
"Mereka berhasil mengumpulkan uang hasil judi online, mengubahnya menjadi mata uang digital, dan mengirimkannya ke luar negeri seperti Singapura, Kamboja, Malaysia, dan China. Perputaran uang website mencapai Rp200 miliar, sedangkan perputaran uang tindak pidana pencucian uang mencapai Rp1,4 triliun," kata Charles, Kamis (12/12/2024).
Uang hasil judi online kemudian dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok entitas legal. Melalui proses yang terorganisir, dana hasil kejahatan dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal usulnya.
Baca Juga: Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya Terima Uang dari PT Prasasti Tiara Ayunda Rp450 Juta
Sindikat ini terorganisir dengan baik, dengan setiap tersangka memiliki peran masing-masing. Mereka mempromosikan akun judi online dan mencuri video penyanyi dangdut untuk dijadikan konten promosi judi online.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal TPPU dan Undang-Undang Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (KF)
Editor : Redaksi