Dalam Perkara Dugaan Korupsi Rifangi dan Subandi

Eks Komisaris Independen PT BPR HAS Ungkap Kesalahan Manajemen

avatar potretkota.com
(kanan) Asmaniangayu Dewi Lintangsari.
(kanan) Asmaniangayu Dewi Lintangsari.

Potretkota.com - Eks Komisaris Independen PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras (HAS), Asmaniangayu Dewi Lintangsari hadir sebagai saksi dugaan korupsi yang menjerat debitur Mochamad Rifangi dan mitra kerjanya Subandi, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (10/12/2024).

Dalam kesaksiannya, Asmaniangayu Dewi Lintangsari yang menjabat akhir tahun 2022 sebagai Komisaris Independen mengaku ada kesalahan pihak manajemen PT BPR HAS dalam hal pencairan kredit modal kerja kepada nasabah Mochamad Rifangi sebesar Rp600 juta, dengan jaminan tanah dan bangunan bernilai Rp2,5 miliar.

Baca Juga: Hibah Pokir Guntur Wahono Anggota DPRD Jatim Rp30 Miliar

“Pihak bank tidak melakukan survei tapi kredit dicairkan, ada indikasi pengajuannya fiktif,” katanya Asmaniangayu dipersidangan.

Perempuan yang kini pindah tugas menjadi Kepala Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar ini juga mengaku, dengan nilai jaminan yang lebih besar dari pada pengajian kredit modal kerja, pihak PT BPR HAS tidak merugi.

Baca Juga: Nama Guntur Wahono DPRD Jatim Muncul Dalam Sidang Pokir Jodi

“Karena secara nilai kelau dilelang mencukupi. Tetapi perikatan tidak sempurna sehingga tidak bisa dilelang,” terang Asmaniangayu, SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) seharusnya yang buat pihak PT BPR HAS.

Menurut Asmaniangayu, debitur Mochamad Rifangi yang pinjam uang ke PT BPR HAS tahun 2020 lalu, setelah dilakukan penagihan dengan pihak Kejaksaan baru bisa melunasi Febuari 2024. “Saharusnya kan bayar pokok dan denda sekitar Rp900 juta, tetapi ada perhitungan dari direksi, sehingga terbayar lunas Rp781 juta,” ujarnya.

Baca Juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar

Sementara, usai sidang Dr. Hufron SH., MH penasihat hukum Mochamad Rifangi mengaku, ada kesalahan PT BPR HAS tidak meningkatkan jaminan menjadi APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan). “Kan sudah dikasih surat kuasa memasang hak tanggungan, mestinya pihak bank meningkatkan itu menjadi APHT. Kalau itu macet nanti bisa dilelang. Maka, ini lebih kesalahan bank bukan kesalahan Pak Rifangi sebagai debitur,” jelasnya.

Manggapi hal ini, Kasubsi Penyidikan Kejari Blitar Swastika Noor Yudha Pratama SH tak banyak komentar. Ia memastikan, pihak PT BPR HAS sudah melakukan surat peringatan ketiga agar Mochamad Rifangi membayar utangnya. “Nah, pada saat sudah masuk tahapan penyidikan, itu belum dilakukan pengembalian. Setelah ada penetapan tersangka baru ada pengembalian. Kita lihat saja nanti fakta persidangan bagaimana,” imbuhnya. (Hyu)

Berita Terbaru