Potretkota.com - Para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro yang terjerat korupsi pembangunan desa di Kecamatan Padangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka adalah Kepala Desa Tebon Wasito, Kepala Desa Purworejo Sakri, Kepala Desa Dengok Supriyanto dan Kepala Desa Kuncen, Mohammad Syaifudin. Masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Nama Sae’an Choir P2SEM Muncul di Sidang Hibah Pokir DPRD Jatim
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim Halima Umaternate SH MH, Senin, 16 Desember 2024.
Baca Juga: Korlap Pokmas Kusnadi Wilayah Bojonegoro Untung Banyak, Hakim: Orang Ini Belum Tersangka?
Meski sama-sama dengan hukuman yang sama, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, memilih banding terhadap Mohammad Syaifudin.
Untuk diketahui, Bambang Soedjatmiko sudah terlebih dulu menjadi terpidana korupsi. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya Halima Umaternate SH MH, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bambang Soedjatmiko dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda, Sri Wahyuni DPRD Jatim: Teruslah Bergerak
Selain itu Terdakwa Bambang Soedjatmiko diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp1.696.099.743,48. Jika Bambang Soedjatmiko tidak mampu membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 2 tahun. (Hyu)
Editor : Redaksi